Logo

Satreskrim Polresta Banyuwangi Gulung Sindikat Curanmor

Pelaku Memanfaatkan Kelengahan Korban
Reporter:,Editor:

Selasa, 12 August 2025 05:00 UTC

Satreskrim Polresta Banyuwangi Gulung Sindikat Curanmor

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra saat konferensi pers kasus curanmor di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 12 Agustus 2025.

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Petugas Sateskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di kabupaten tersebut.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya berperan sebagai penadah barang hasil curian turut digulung polisi.

"Selain eksekutor, penadahnya juga turut kami amankan," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa 12 Agustus 2025.

Menurutnya, para tersangka curanmor itu melakukan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Rincannya, tiga kejadian berlangsung pada Juli 2025 dan lima lainnya pada Agustus ini.  

BACA: Sebulan, Polres Probolinggo Bekuk 37 Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

Adapun motif curanmor yang mereka lakukan dengan memanfaatkan kesempatan saat korban memarkir kendaraan dan lupa mencabut kuncinya.

"Para pelaku ini memang hunting atau mencari keberadaan motor yang kuncinya digantung. Juga tahu tempat menyembunyikan kunci seperti di dalam jok dan tempat lainnya," terang Kapolresta Banyuwangi.

Dalam aksinya, dua eksekutor bertugas sebagai pemetik kendaraan. Mereka adalah, DA (30) dan KR (40) yang sama-sama warga Kecamatan Bangorejo.

Sedangkan empat tersangka yang berperan sebagai penadah, di antaranya YRS dan ARS. Mereka juga turut diamankan.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10 unit motor, dengan rincian dua motor milik pelaku dan delapan motor hasil kejahatan. Kemudian, ponsel dan dokumen kendaraan bermotor," jelas Rama.

BACA: Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Mojokerto Terpaksa Ditembak

Dengan modus operandi yang dilakukan para tersangka curanmor itu, Kapolresta juga mengingatkan agar pemilik kendaraan agar memarkir kendaran di tempat yang aman.

"Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan tempatkan di posisi yang berada dalam pagar sehingga memperlambat pelaku pencurian dalam melakukan aksinya," pesannya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan untuk penadah barang hasil kejahatan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami Polresta Banyuwangi terus berkomitmen menjaga Kamtibmas dan segala bentuk kejahatan akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur," pungkas Kapolresta Banyuwangi.