Jumat, 11 March 2022 06:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kasus asusila atau pencabulan kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini sebanyak enam korban yang kesemuanya remaja laki-laki dibawah umur menjadi korban pencabulan tersangka T yang berusia 29 tahun.
T yang yang menjadi pengurus masjid di Perumahan Daerah Tingkat II (Perumda) Ponorogo melampiaskan nafsu bejatnya tersebut kepada seluruh korban usai kegiatan mengaji. Bahkan tindakan asusila juga dilakukan saat berada didalam masjid Perumda tersebut.
“Sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka T pada 18 Februari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Jumat 11 Maret 2022.
Jeifson menuturkan jika kejadian pencabulan tersebut telah terjadi kurun waktu setahun kebelakang. Dimana awalnya hanya ada empat korban yang melapor, namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan jumlah korban bertambah.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri Disertai Ancaman, Pria asal Gresik Divonis 10 Tahun Penjara
"Dari penyelidikan dan keterangan korban dengan didampingi psikolog terdapat dua remaja lagi yang menjadi korban. Dari hasil psikolog seluruh korban mengalami trauma psikis,” tutur Jeifson.
Pencabulan sendiri dilakukan oleh tersangka T usai korban melakukan kegiatan di masjid dengan cara mengajak korban masuk kedalam masjid dan memangku korban. Pada saat memangku korban tersebut tersangka kemudian melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap korban.
Aksinya juga dilakukan secara bergantian kepada seluruh korban. Sehingga aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka T selama kurun waktu tertentu yakni sejak tahun 2021 hingga terungkap pada awal tahun 2022 ini. “Ancaman tidak ada, karena kapasitas pengurus masjid, korban merasa beban moril sehingga tidak berani melaporkan,” pungkas Jeifson.
