Jumat, 07 September 2018 12:00 UTC
AKBP Gembong Yudha. Ilustrator: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 19 kg narkoba jenis sabu-sabu (SS) dalam sepekan terakhir ini. SS tersebut didapat setelah kepolisian mengungkap tiga kasus dari berbagai daerah.
Kasus pertama terungkap pada 28 Agustus 2018 setelah penyidik menyita 3 kg SS dari dua tersangka W.C. Hong (warga Malaysia) dan seorang WNI berinisial MR.
Paket SS tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia dengan cara dikemas dalam bungkus teh dan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Utara. Selanjutnya paket SS tersebut disimpan di kotak safety box di kamar hotel.
“Kamar tersebut dipesan secara online, dan hanya dijadikan tempat drop barang,” ucap Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, AKBP Gembong Yuda, Antara, Jumat 7 September 2018.
Adapun pengungkapan kedua pada 1 September, dengan menangkap seorang pengedar SS bernama Imanuel di Cluster Faraday, Serpong, Tangerang, Banten. Petugas mengamankan narkoba jenis SS seberat 4,6 kg di rumah tersangka.
Sementara dalam kasus ketiga, penyidik menyita 11,4 kg SS dari tiga lokasi berbeda yakni Kendari (Sulawesi Tenggara), Makassar (Sulawesi Selatan) dan Batam sepanjang 28-30 Agustus. Belasan kilogram SS tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke beberapa kota di Indonesia.
“SS Malaysia dibawa masuk melalui Batam, kemudian dipecah-pecah untuk dibawa ke Jakarta, Kendari dan Makassar dan beberapa kota besar lainnya,” sambungnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap lima tersangka sekaligus, yakni Hendri alias Apen, Cai Hok alias Ahong, Budhi Hariawan dan dua perempuan yakni Enda dan Yessy Intan.
Gembong Yudha menegaskan bila Cai Hok merupakan mantan napi Lapas Kelas II Tanjung Pinang dan menjadi otak sekaligus pengendali peredaran narkoba. Namun hidupanya berakhir di moncong senjata petugas lantaran melawan saat hendak diamankan.