Rabu, 22 October 2025 05:00 UTC
Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi pada Jajaran Legislatif dan Eksekutif di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Foto: Kominfo Kota Mojokerto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Maka, capaian keberhasilan Kota Mojokerto pada tahun lalu tak membuat pemerintah kota (pemkot) merasa berpuas hati.
Pada tahun 2024, Indeks Reformasi Birokrasi Kota Mojokerto mencapai 86,95. Kemudian, Monitoring Center Prevention (MCP) meraih skor 98,42 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA: Pemkot Mojokerto Hadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan di KPK
Skor itu menempatkan Kota Mojokerto menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dan masuk tiga besar nasional.
“Pencapaian ini membuktikan komitmen kita dan menjadi modal berharga dalam langkah pemberantasan korupsi selanjutnya,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Rabu, 22 Oktober 2025.
Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi antikorupsi pada jajaran legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemkot Mojokerto yang digelar di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.
Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari menyatakan bahwa sosialisasi tersebut sebagai langkah penting dan strategis dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Korupsi masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Indonesia, merupakan sebuah kejahatan destruktif yang merusak tatanan masyarakat, menghambat pembangunan nasional, dan merugikan kepentingan publik,” ia menerangkan.
“Namun, di tengah tantangan itu, Kota Mojokerto terus berupaya memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” lanjut Wali Kota Mojokerto.
BACA: Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen, Berlaku sampai Akhir 2025
Untuk mencapai tujuan tersebut, Ia menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menjaga integritas pemerintahan melalui fungsi pengawasan, legislasi, serta penganggaran yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.
“Pemerintahan yang bersih dan berintegritas dicapai melalui perencanaan dan penganggaran APBD yang tepat waktu dan transparan, memastikan usulan hibah, bansos, serta pokok-pokok pikiran sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan, serta penguatan fungsi pengawasan DPRD dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” terang Ning Ita.