Logo

Antisipasi Korupsi, Kejari Gresik Beri Penerangan Hukum Pada Kades dan Perangkat Desa

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 June 2023 09:00 UTC

Antisipasi Korupsi, Kejari Gresik Beri Penerangan Hukum Pada Kades dan Perangkat Desa

Dari Kanan, Camat Kedamean, Sukardi, Kajari Gresik, Nana Riana dan Jaksa Pidsus Kejari Gresik, Indah Rahmawati pada penerangan hukum di balai Desa Tanjung  Kedamean, Gresik. Foto/Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik memberikan penerangan hukum peningkatan kapasitas di bidang hukum, kepada aparatur Kepala Desa dan Perangkat Desa, di Kecamatan Kedamean.

Sebagai pematerinya langsung oleh Kajari Gresik, Nana Riana dan diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Kesra dan Kaur Perencanaan dari lima Desa di Kecamatan Kedamean.

Kegiatan yang dilaksanakan khusus kepada Kades dan Perangkat Desa dalam rangka peningkatan kapasitas hukum pada pengelolaan Dana Desa serta terkait ketentuan ketentuan hukum nya.

Serta pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat pemerintahan desa, dimana Kejaksaan sendiri berperan melakukan pengawasan dan berperan melakukan pendampingan pengelolaan Dana Desa. 

Baca Juga: Marak Oknum LSM dan Wartawan Diduga Palak Kades, Ini Respon Kejari Gresik

"Sebagai langkah pencegahan penyimpangan atau pencegahan penyelewenangan dalam pengelolaan Dana Desa. Sehingga dapat terhindar dari perbuatan korupsi," kata Kajari Gresik Nana Riana, Kamis 8 Juni 2023.

Kajari Gresik Nana, menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran.

Menurutnya, keuangan desa juga termasuk lingkup keuangan negara yang penggunaannya harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tidak semua kealpaan itu, lanjutnya harus diselesaikan dengan hukum, pihaknya berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau prefentif.

Baca Juga: Periksa 14 Orang, Kejari Gresik Seriusi Pulbaket Diskoperindag Naik Jadi Penyelidikan

Kepala Desa juga diimbau proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan, jangan beranggapan tidak ada kesalahan sehingga tidak mau melaporkan sampai menjadi perkara hukum 

"Tidak ada pelaporan bersifat like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut. Kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Jangan beranggapan sendiri jika ragu," tegasnya.

Kajari Nana berpesan, desa harus melibatkan berbagai pihak menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat.

"Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa sangat penting. Akses masyarakat mendapatkan informasi pengelolaan dana desa harus transparan. Sehingga pembangunan desa itu betul-betul efektif," tukasnya.

Baca Juga: Terkait Dana Hibah, Kejari Gresik Periksa Tiga Pejabat Dinas Koperindag dan UMKM

Sementara itu  Camat Kedamean Sukardi menambahkan, peningkatan sumber daya manusia diperlukan, seperti melalui acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa.

“Wadah seperti ini sangat baik, mereka bisa mengetahui dan memahami hal-hal yang utama dalam sebuah perencanaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa, sesuai dengan kewenangan desa itu sendiri,” katanya memungkasi.

Acara peningkatan kapasitas pengelolaan dana desa diikuti lima desa dari 15 Desa, acara serupa akan dilakukan kembali pada 10 perangkat Desa di Kecamatan Kedamean dengan cara bergiliran.

Sebagai catatan materi diatas, beberapa potensi penyimpangan dana desa meliputi adanya duplikat (dobel) penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Adanya pungutan atau potongan dana desa oleh oknum pejabat, membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya, dan adanya kelemaham dalam administrasi keuangan.

Kesalahan perencanaan dalam penyusunan program anggaran, penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, kegiatan atau proyek fiktif yang dana nya dibebankan dari Dana Desa.