Logo
Vonis Kasus Pencurian dan Pembunuhan Agen BRILink Gresik

Otak Perampokan Sadis Divonis 18 Tahun, Suami Korban: Kami Sangat Sakit, Tak Adil

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 February 2026 09:30 UTC

Otak Perampokan Sadis Divonis 18 Tahun, Suami Korban: Kami Sangat Sakit, Tak Adil

Mahfud, suami Wardatun Toyyibah (baju biru) usai sidang vonis terhadap Ahmad Midhol di PN Gresik, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Putusan 18 tahun penjara terhadap Ahmad Midhol, terdakwa perampokan disertai pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah, memicu reaksi emosional dari keluarga korban di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Mahfud, suami Wardatun Toyyibah, menyatakan vonis 18 tahun penjara terhadap Ahmad Midhol belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan keluarga. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Menurut Mahfud, keluarga masih menyimpan kekecewaan mendalam, terutama saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya hanya menuntut hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa dalam kasus perampokan disertai pembunuhan tersebut.

BACA: TOK! Terdakwa Ahmad Midhol Divonis 18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

“Kami sekeluarga sangat sakit saat mendengar tuntutan 14 tahun terhadap pembunuh istri saya. Padahal jelas Midhol itu otaknya. Putusan 18 tahun ini memang lebih tinggi, tapi bagi kami tetap belum sebanding,” ujar Mahfud, sesaat setelah vonis dibacakan, Kamis 12 Februari 2026.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.

Juru Bicara PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa secara subsideritas menggunakan Pasal 365 ayat (4) KUHP lama. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai terdakwa berperan sebagai penggagas aksi sekaligus dalang utama dalam kejahatan tersebut.

BACA: Rindu yang Tak Pernah Pulang, Trenyuh Saat Anak Ingin “Naik Pesawat ke Surga”

“Majelis hakim pada dasarnya sependapat dengan tuntutan JPU, namun tidak sependapat terkait lamanya pidana karena dinilai terlalu ringan. Perbuatan terdakwa tergolong sadis,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menyediakan pisau, alat kecil (ubat), serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi. Ia juga memerintahkan rekannya, Asrofil, melakukan top up melalui BRILink milik korban guna memastikan ketersediaan uang dalam jumlah besar.

BACA: Rampok-Pembunuh Anaknya Divonis 18 Tahun, Ibu Korban: Kami Tidak Rela Dunia Akhirat

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka tusukan di leher dan dada hingga meninggal dunia. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil uang sekitar Rp160 juta dari rumah korban. Dalam perkara yang sama, Asrofil sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara.