Logo

Pemkot Probolinggo Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Restoran

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 June 2024 07:30 UTC

Pemkot Probolinggo Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Restoran

KERJASAMA. Penyelesaian piutang pajak restoran yang difasilitasi Kejari Kota Probolinggo, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: Dinas Kominfo Kota Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk memaksimalkan penagihan piutang pajak restoran.

Hal itu diketahui saat agenda Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama wajib pajak di Aula Kantor Kejari Kota Probolinggo, Selasa, 11 Juni 2024.

Kepala Kajari Kota Probolinggo Abdul Mubin menjelaskan kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Probolinggo dalam menertibkan penagihan pajak yang belum dilunasi wajib pajak.

"Sepanjang kami mendapat kuasa khusus dari Pemkot Probolinggo, kami bisa melakukan bantuan hukum. Dalam hal ini penagihan tunggakan pajak resto. Kami punya surat kuasanya, kami hadir di sini punya legal standing," ujar Mubin. 

BACA: 

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Proolinggo Ratri Dian Sulistyawati mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2023 ditemukan ketidakakuratan dalam perhitungan dan penetapan pajak restoran.

Hal ini mengakibatkan kekurangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hasil uji petik yang dilakukan BPK dengan Bidang Pendapatan BPPKAD menunjukkan bahwa PT. Pesta Pora Abadi dengan produk dagangnya Mie Gacoan melaporkan omzet penjualan dan membayar pajak restoran tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya. Pada periode Januari-November 2023 terdapat pajak terutang sebesar Rp713.282.484,73," kata Ratri.

Dalam pertemuan tersebut, proses mediasi berlangsung cepat dan membuahkan hasil. Kejari meminta PT. Pesta Pora Abadi segera melunasi tunggakan pajak kepada Pemkot.

BACA:

"Alangkah lebih baik pajak tertunggak janganlah dicicil, sekaligus saja, setidaknya itu bentuk partisipasi perusahaan ke Kota Probolinggo," kata Mubin.

Menanggapi itu, pihak PT. Pesta Pora Abadi berjanji akan memenuhi tanggung jawabnya membayar kekurangan pajak sebesar nominal tersebut dalam dua tahap, yakni pada 20 Juni dan 10 Juli 2024.

Sementara itu, Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis berterima kasih kepada Kejari Kota Probolinggo atas bantuan hukum yang diberikan kepada Pemkot. 

"Sebenarnya di Kota Probolinggo ini banyak potensi PAD, kita harus teliti mana yang bisa mendatangkan PAD bagi Kota Probolinggo. Kemarin baru kita bahas terkait reklame. Pertanyaannya apakah potensi yang banyak itu sudah kita periksa kembali. Kita gali dulu potensi-potensi PAD Kota Probolinggo, apabila ada permasalahan nantinya, baru kita wadul ke Kejari," katanya.