Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk memaksimalkan penagihan piutang pajak restoran.
Untuk meringankan beban pelaku usaha selama pandemi Covid-19, Pemkab Mojokerto membebaskan sejumlah pajak daerah selama tiga bulan sejak April, Mei, hingga Juni 2020.