Rabu, 06 May 2026 21:00 UTC

Mintarja Anggono (dua dari kiri) buronan kasus oenipuan ditangkat Kejari Surabaya, Rabu, 6 Mei 2026. Foto: Intelijen Kejari Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus penipuan yang menjerat Mintarja Anggono bermula dari transaksi pembelian barang menggunakan bilyet giro kosong yang menyebabkan kerugian hingga Rp591 juta bagi sejumlah perusahaan.
Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2012. Saat itu, Mintarja membeli berbagai barang dari beberapa perusahaan dengan metode pembayaran menggunakan bilyet giro dari sejumlah bank. Namun, ketika jatuh tempo pencairan, saldo rekening miliknya tidak mencukupi.
Barang yang dibeli antara lain spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, I Putu Arya Wibisana, mengatakan tindakan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi para korban.
“Akibat perbuatannya, korban dari tiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar Rp591 juta,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
BACA: Kabur Dua Tahun Usai Korupsi Rp3,5 M, Eks Pegawai BRI Akhirnya Tertangkap
Kasus ini kemudian bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017, Mintarja dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Mintarja tidak pernah menjalani hukuman dan memilih melarikan diri hingga akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.
Pelarian terpidana akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil menangkapnya di kawasan Kapas Krampung, Surabaya, pada Selasa, 5 Mei 2026.
BACA: Buron 9 Tahun, Terpidana Penipuan Rp591 Juta Tertangkap di Toko Meubel
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan buronan tersebut.
Saat ini, Mintarja telah dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejari Surabaya memastikan akan terus memburu para buronan lain yang belum menjalani hukuman demi memberikan kepastian hukum.
