Kamis, 07 May 2026 08:00 UTC

Kasatreskrim Tuban AKP Bobby Wirawan (tengah) menunjukkan barang bukti terkait dugaan uang palsu Kamis, 7 Mei 2026. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang meresahkan pedagang di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi uang palsu.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB saat tersangka WTM (44), warga Kecamatan Semanding, datang ke Pasar Wage dengan membawa uang palsu senilai Rp3 juta.
“Modusnya dengan membelanjakan uang palsu kepada pedagang pasar untuk mendapatkan uang kembalian asli,” ujar Bobby, Kamis, 7 Mei 2026.
WTM membeli berbagai kebutuhan sehari-hari di sejumlah kios dengan nominal kecil, berkisar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Cara ini dilakukan agar pelaku memperoleh uang asli dari hasil kembalian pedagang tanpa menimbulkan kecurigaan.
BACA: Perempuan Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Depan Kantor DPRD Tuban
Salah satu korban, TMP (52), pemilik toko kopi di pasar tersebut, sempat menerima uang pecahan Rp100 ribu dari pelaku. Namun, saat uang itu disetorkan ke koperasi BMT, petugas mencurigai bahwa uang tersebut palsu.
Informasi itu langsung menyebar ke pedagang lain dan warga sekitar pasar. Warga bersama para pedagang kemudian bergerak cepat mencari pelaku sebelum akhirnya berhasil mengamankan WTM.
Saat diinterogasi, WTM mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut menjalankan aksinya atas arahan tersangka SLM (38), yang juga berasal dari Kecamatan Semanding. Dari tangan WTM, polisi menemukan sisa 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, polisi berhasil menangkap SLM di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, SLM mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari WTO (50), warga Kecamatan Tuban. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap WTO sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya.
“Dari keterangan tersangka WTO, uang palsu itu dibeli secara online,” terang Bobby.
Polisi mengungkap, WTO membeli uang palsu melalui transaksi digital dengan skema Rp2 juta uang asli ditukar dengan Rp7 juta uang palsu melalui transfer. Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran uang palsu kini juga memanfaatkan transaksi online sebagai jalur distribusi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai hasil pengembalian pedagang sebesar Rp273 ribu, telepon genggam, serta barang belanjaan hasil transaksi.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Bobby Wirawan mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
“Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
