Logo

Kronologi Kasus Doxing di Surabaya Versi Pelapor: Berawal dari Sengketa Bisnis Vanili Sang Anak

Reporter:,Editor:

Senin, 11 May 2026 11:40 UTC

Kronologi Kasus Doxing di Surabaya Versi Pelapor: Berawal dari Sengketa Bisnis Vanili Sang Anak

Budiono Djayanto (tengah) bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan di Polda Jatim, Senin, 11 Mei 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Sengketa bisnis di perusahaan komoditas vanili PT ELVE Sukses Abadi berujung panjang setelah salah satu pihak melaporkan dugaan penyebaran data pribadi ke Polda Jawa Timur.

Budiono Djayanto, warga Surabaya, melaporkan DAW dan GN atas dugaan doxing setelah data pribadi dirinya dan keluarganya disebarluaskan melalui media sosial.

Kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara anak Budiono dengan DAW dalam perusahaan tersebut. Anak Budiono diketahui menjabat sebagai direktur, sementara DAW berperan sebagai komisaris.

“Mereka itu mendirikan suatu perusahaan sendiri, di mana anak saya sebagai direktur dan Pak DAW sebagai komisaris,” ujar Budiono saat diwawancarai Jatimnet.com, sesuai membuat laporan ke Polda Jatim, Senin, 11 Mei 2026. 

Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo, menjelaskan bahwa awal persoalan muncul dari klaim kerugian usaha yang kemudian berkembang menjadi sengketa utang piutang.

BACA: Fenomena Burnout Digital dan Kebiasaan Selalu Online 

“Awal mula perkara ini karena antara pihak komisaris dengan direktur PT ELVE Sukses Abadi. Disebutkan pada awal mulanya adalah kerugian dan disebut sebagai utang piutang,” kata Christopher.

Menurutnya, nilai kerugian yang ditagihkan terus berubah, mulai dari Rp600 juta, turun menjadi Rp558 juta, hingga sempat naik menjadi Rp786 juta sebelum akhirnya tersisa Rp316 juta setelah pemeriksaan rekening koran kedua pihak.

“Pada awal mulanya sempat 600, terus turun lagi di 558. Kemudian pada saat dimasukkan pelaporan menjadi 786 juta. Setelah dilakukan konfrontir dan dicek rekening koran masing-masing pihak, nominalnya sisa Rp316 juta,” ujarnya.

Christopher menegaskan bahwa kedua pihak sebenarnya telah menyepakati nominal tersebut dan dalam penyelidikan belum ditemukan unsur penipuan. 

BACA: Pengusaha Surabaya Laporkan Dugaan Doxing ke Polda Jatim, Data Pribadi Keluarga Disebar di Medsos

“Disebutkan di situ belum ditemukan dasar penipuannya. Penyebab kerugiannya karena kondisi usaha pasca-COVID-19,” jelasnya.

Di tengah proses sengketa bisnis itu, Budiono justru melaporkan dugaan penyebaran data pribadi keluarganya yang disebut dilakukan secara berulang melalui media sosial.

Data yang tersebar meliputi KTP, alamat rumah, hingga foto rumah keluarga, disertai narasi seperti “jangan lari ayo bayar” yang dinilai menyerang kehormatan keluarga.

“Ini tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak DAW beserta istrinya GN, di mana dia menyebarkan data pribadi kami, saya dan istri saya,” kata Budiono.

BACA: Kenapa Banyak Anak Muda Mulai Mengurangi Screen Time 

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena persoalan bisnis tidak dapat dibenarkan menjadi alasan penyebaran identitas pribadi.

Budiono berharap penyelesaian sengketa bisnis maupun laporan dugaan doxing dapat berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

“Harapan kami perkara ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.