Logo

Pengusaha Surabaya Laporkan Dugaan Doxing ke Polda Jatim, Data Pribadi Keluarga Disebar di Medsos

Reporter:,Editor:

Senin, 11 May 2026 09:30 UTC

Pengusaha Surabaya Laporkan Dugaan Doxing ke Polda Jatim, Data Pribadi Keluarga Disebar di Medsos

Budiono Djayanto (tengah) bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan di Polda Jatim, Senin, 11 Mei 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang warga Surabaya, Budiono Djayanto, melaporkan dugaan penyebaran data pribadi atau doxing yang menimpa dirinya dan keluarganya ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Budiono melaporkan dua pihak berinisial DAW dan GN yang diduga menyebarluaskan data pribadi keluarganya melalui media sosial, lengkap dengan narasi yang dinilai merugikan serta menyerang kehormatan keluarga.

Data yang diduga disebarkan mencakup kartu tanda penduduk (KTP), alamat rumah, hingga foto kediaman keluarga Budiono. Ia menilai tindakan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis serius.

“Ini tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak DAW beserta istrinya GN, di mana dia menyebarkan data pribadi kami, saya dan istri saya,” kata Budiono usai membuat laporan, Senin, 11 Mei 2026. 

Budiono juga menyoroti adanya tuduhan penipuan yang disebarkan melalui media sosial, meski menurutnya belum ada putusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.

BACA: Kenapa Orang Indonesia Masih Takut Didata Pemerintah? 

“Ya datanya KTP yang disebarkan di luar. Kami ditekan dengan tuduhan-tuduhan yang benar-benar penipu yang belum ada buktinya,” ujarnya.

Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo, menjelaskan bahwa dugaan doxing ini muncul di tengah sengketa bisnis antara anak Budiono dengan pihak terlapor di PT ELVE Sukses Abadi, perusahaan komoditas vanili.

Menurut Christopher, konflik bisnis tersebut berawal dari persoalan kerugian usaha yang kemudian berkembang menjadi klaim utang piutang. Namun, dalam proses penyelidikan, nominal kerugian terus berubah hingga akhirnya disepakati sebesar Rp316 juta.

“Disebutkan di situ belum ditemukan dasar penipuannya. Penyebab kerugiannya karena kondisi usaha pasca-COVID-19,” jelas Christopher.

Meski sengketa bisnis masih berjalan, pihak kuasa hukum menegaskan penyebaran data pribadi melalui media sosial merupakan persoalan berbeda yang diduga melanggar hukum pidana.

BACA: Kenapa Banyak Orang Kini Makin Hati-Hati Bicara Soal Penghasilan 

Christopher menyebut aksi doxing berlangsung berulang kali sejak Agustus hingga November 2025 melalui berbagai platform media sosial.

“Perkara doxing ini timbul setelah terjadi laporan di kepolisian. Data para pelapor ini di-share ke khalayak ramai menggunakan media sosial dan dilakukan berulang,” ujarnya.

Selain identitas pribadi, unggahan tersebut juga memuat narasi seperti “jangan lari ayo bayar” hingga foto rumah keluarga yang dinilai menggiring opini publik.

Atas kejadian ini, Budiono melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

BACA: ​​​​​​​Kronologi Kasus Doxing di Surabaya Versi Pelapor: Berawal dari Sengketa Bisnis Vanili Sang Anak

“Pasalnya terkait Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” terang Christopher.

Budiono berharap aparat penegak hukum memproses laporannya sesuai aturan yang berlaku dan menghentikan penyebaran data pribadi keluarganya.

“Harapan kami perkara ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.