Logo

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Lintas Provinsi

11 tersangka ditangkap di Kediri, Batam, dan Samarinda
Reporter:,Editor:

Senin, 11 May 2026 07:00 UTC

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Lintas Provinsi

Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membeber barang bukti dari 11 tersangka yang masuk dalam sindikat penipuan jual beli mobil lintas provinsi dalam konferensi pers, Senin, 11 Mei 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga penjualan mobil.

Sindikat ini teroganisir dengan rapi dan beroperasi di tiga wilayah berbeda, yaitu, Kediri (Jawa Timur) Batam (Kepulauan Riau), dan Samarinda (Kalimatan Timur). Aksi sindikat ini mengakibatkan korban mengalami kerugian dengan nominal antara Rp5 - 7 miliar.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim telah menangkap 11 tersangka dari tiga kota di provinsi tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Korban menjadi sasaran penipuan transaksi jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026.

“Untuk tersangka kita amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.

BACA: Sindikat Scamming Internasional Dibongkar di Surabaya, 41 WNA Ditangkap

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap kelompok Kediri berperan sebagai pemasok rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan.

Para pelaku merekrut masyarakat dengan modus pemberian bonus satu liter minyak goreng bagi warga yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.

“Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga. Kemudian, diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” jelasnya.

Dari praktik ilegal tersebut, jaringan ini diduga meraup keuntungan fantastis antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. "Di mana pelaku ini melakukan penipuan hingga Rp7 miliar," tuturnya.

Kelompok Batam yang terdiri dari MJ, AN, dan BD bertugas memburu calon korban melalui marketplace dan media sosial.

Mereka mengambil foto serta data kendaraan dari platform jual beli mobil, lalu mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga jauh lebih murah untuk menarik perhatian.

BACA: Saldo Ratusan Juta Raib, Nasabah Bank Jatim Tuban Diduga Jadi Korban Scamming

Saat korban tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon tertentu yang telah dikendalikan pelaku.

Dalam tahap ini, sindikat menjalankan skema segitiga, yakni mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing.

“Korban seolah-olah bertransaksi normal. Padahal, pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” terangnya.

Sementara itu, polisi menyebut kelompok Samarinda sebagai pusat pengendali utama jaringan kejahatan ini.

AF diduga menjadi otak utama, RN berperan sebagai perekrut dan penghubung antarjaringan, SH bertugas mengelola pencairan dana, sedangkan WY menjadi pengelola rekening penampung akhir.

Menurut Kombes Bimo, para tersangka di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

BACA: Diduga Terhipnotis Jual Beli Online, ATM Tersedot Puluhan Juta

Mulai dari dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran BCA, tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Jatim juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini. “Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam KUHP baru terkait penipuan elektronik dan TPPU.

"Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar," ucap Kombes Pol Bimo.

Polda Jatim memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan karena ditemukan puluhan laporan serupa di berbagai daerah yang diduga berkaitan dengan jaringan ini.