Senin, 11 May 2026 02:30 UTC

Sebanyak 41 WNA dari berbagai negara ditangkap Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat jaringan scamming internasional, Senin, 11 Mei 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap 41 warga negara asing (WNA) yang diduga bagian dari sindikat kejahatan siber atau scamming jaringan internasional.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan yang disampaikan Konsulat Jendral Kedutaan Besar Jepang soal adanya kasus penyekapan WNA Jepang.
Petugas, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua WNA Jepang tengah disekap di sebuah rumah Jalan Dharma Husada Permai, Surabaya.
"Baik, jadi dua orang Jepang ini adalah korban. Mereka tertipu juga, awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan dan juga operator di Thailand. Namun kemudian mereka tidak pernah ke sana," ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 11 Mei 2026.
Ternyata, selain menemukan dua WNA Jepang, di lokasi tersebut polisi juga menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat penipuan online.
Polisi juga menangkap beberapa WNA dari Japang dan Cina dan beberapa orang warga negara Indonesia (WNI).
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah kontrakan yang dikontrak dari dua tahun yang lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia," Kapolrestabes Surabaya.
BACA: Saldo Ratusan Juta Raib, Nasabah Bank Jatim Tuban Diduga Jadi Korban Scamming
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap E, dan mendapati bahwa ada beberapa lokasi lainnya yang juga digunakan sebagai tempat scamming di Semarang, Solo dan Bali.
Dari beberapa titik itu, polisi menangkap 44 orang pelaku, 3 WNI dan 41 WNA. Modus para pelaku adalah melakukan scamming dengan berpura-pura menjadi polisi Jepang.
Kemudian, pelaku melakukan video call dengan para korban yang berada negara Jepang dan Cina.
"Jadi, untuk para pelaku ini mencari masa. Mereka sudah menyiapkan box-box dengan perekam suara yang sudah dipersiapkan dengan matang bahkan peralatan di TKP seolah-olah itu sebuah kantor polisi," kata dia.
Kemudian, pelaku mengintimidasi korban dengan berbagai modus penipuan. Ada yang menyatakan bahwa terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, ada jaringan korban dan lain-lain yang intinya memaksa korban ini untuk mempertanggungjawabkan.
"Untuk kerugian, sebagai salah satu contoh, satu korban itu mengalami kerugian senilai Rp834.745.000 kalau kita kurs-kan ke rupiah," jelasnya.
Meskipun para pelaku masuk menggunakan visa kunjungan resmi. Mayoritas dari mereka telah melampaui izin tinggal atau overstay selama hampir dua tahun.
"Kami berkomitmen untuk meneruskan kasus ini ke proses persidangan di Indonesia agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di sini," pungkas Luthfie.
