Jumat, 08 May 2026 09:30 UTC

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni saat diwawancarai. Foto: Dokumentasi/ Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur masih menerima hak keuangan dari negara meski telah ditahan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ony Setiawan, serta Hermawam selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa pemerintah provinsi belum dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada ketiganya karena proses hukum masih berjalan.
“Statusnya bukan PTDH, tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujarnya, Jumat, 8 Mei 2026.
BACA: Kejati Jatim: Hermawan Jadi Tersangka karena Pelaku Aktif
Indah menjelaskan, selama berstatus pemberhentian sementara, para tersangka tetap memperoleh sebagian hak keuangan sesuai regulasi yang berlaku. BKD Jatim memberikan 50 persen dari gaji pokok kepada ASN yang berstatus tersangka dan menjalani penahanan.
“Untuk hak keuangan tetap diberikan. Sesuai ketentuan, sebesar 50 persen dari gaji,” jelasnya.
Khusus bagi Aris Mukiyono yang mendekati masa pensiun, BKD menyebut terdapat kemungkinan skema berbeda terkait hak pensiunnya. Ia berpotensi menerima sekitar 75 persen dari hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mungkin dapat cuman 75 persen saja," tuturnya.
Indah menambahkan, kebijakan pemberhentian sementara tersebut berlaku umum bagi seluruh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, BKD Jatim masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan rincian teknis terkait hak pensiun maupun administrasi kepegawaian lainnya.
“Semua sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk detail haknya, kami tetap koordinasi dengan BKN sesuai regulasi,” tegasnya.
BACA: Kejati Jatim Kembangkan Kasus Pungli Dinas ESDM, Muncul Nama Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungli, gratifikasi, dan pemerasan terkait proses perizinan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi dalam layanan perizinan.
Para tersangka diduga sengaja memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang, meskipun seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.
Nilai pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis izin yang diajukan pemohon.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim turut menyita barang bukti berupa uang tunai serta saldo rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejati Jatim juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus korupsi perizinan tersebut.
