Kamis, 14 May 2026 07:00 UTC

Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H. Foto: Dokumen Pribadi.
JATIMNET.COM, Tuban - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di depan proyek Sekolah Rakyat (SR) Tuban menuai sorotan dari akademisi bidang hukum.
Pakar hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H menilai dugaan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kematian dalam proyek SR berpotensi menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum.
Ia mengatakan bahwa insiden yang menimpa seorang driver ojol, Moch Iqbal Firmansyah, 29 tahun di Tuban tidak bisa hanya dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas (lakalantas) biasa.
Menurutnya, keberadaan gundukan aspal di lokasi proyek yang diduga menjadi penyebab kecelakaan perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait standar keselamatan pekerjaan jalan dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
“Dalam kasus ini ada dugaan kelalaian yang harus didalami. Karena akibat dari kondisi jalan tersebut sampai menyebabkan orang meninggal dunia,” ujarnya kepada Jatimnet.com, Kamis, 14 Mei 2026.
BACA: Sejawat Meninggal Karena Kecelakaan, Ojol Tuban Gelar Aksi Solidaritas
Ia menjelaskan, beberapa pihak berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal ini jika nantinya ditemukan unsur kealpaan dalam pengerjaan proyek maupun pengawasan jalan.
Pihak yang dimaksud mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Bidang Bina Marga sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.
Kemudian, pelaksana proyek, yakni PT Waskita Karya hingga PDAM Tirta Lestari Tuban yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan pipa di lokasi tersebut.
“Beberapa pihak bisa dituntut untuk bertanggung jawab ke pengadilan. Utamanya, tak lain adalah PU (DPUPR PRKP) Bidang Bina Marga, bahkan juga yang terlibat PT Waskita Karya serta PDAM,” tegasnya.
Menurut Akademisi kelahiran Tuban itu, dalam perkara kelalaian yang menyebabkan kematian telah diatur dalam KUHP Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya/kelalaian mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023,” jelasnya.
BACA: Dampak Proyek SR Tuban: Dari Kerusakan Rumah Hingga Hilangnya Nyawa
Ahmad menambahkan, aparat penegak hukum perlu mendalami apakah prosedur keselamatan di lokasi proyek telah dijalankan secara maksimal.
Mulai dari kondisi jalan pascapengaspalan, pemasangan rambu peringatan, penerangan malam hari, hingga pengaturan lalu lintas kendaraan proyek. Apabila ditemukan adanya standar keselamatan yang diabaikan, maka unsur kelalaian dapat menjadi pintu masuk proses hukum.
Sebelumnya diketahui, Moch. Iqbal Firmansyah, pengemudi ojol asal Kelurahan Sidomulyo, Tuban, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan, Senin malam, 11 Mei 2026.
Korban diduga kehilangan kendali setelah melintasi gundukan aspal bekas pekerjaan proyek jalur pipa PDAM menuju kawasan Sekolah Rakyat yang sedang digarap oleh PT Waskita Karya.
Kondisi jalan disebut bergelombang usai dilintasi kendaraan berat proyek beberapa jam setelah pengaspalan dilakukan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah memicu aksi solidaritas ratusan driver ojol di Tuban. Selain itu, munculnya sorotan terhadap sistem keselamatan proyek pembangunan di ruang publik.
