Rabu, 06 May 2026 09:15 UTC

Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di ESDM Jatim saat digelandang ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, 17 April 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjelaskan alasan belum ditetapkannya Kepala Bidang Air Tanah (Kabid GAT) ESDM Jatim, Ertika Dinawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan izin air tanah.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, mengatakan hasil penyidikan sementara belum menemukan bukti keterlibatan langsung maupun aliran dana yang mengarah kepada pejabat tersebut.
“Kalau pertanyaannya kenapa Kabid tidak kita tetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil penyidikan sementara tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau menerima aliran dana tersebut,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
BACA: Kejati Jatim: Hermawan Jadi Tersangka karena Pelaku Aktif
Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan H alias Hermawan sebagai tersangka. Hermawan yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah ESDM Jatim diduga menjadi pihak yang aktif melakukan pungutan kepada para pemohon izin.
Menurut Franky, tersangka juga diduga menyimpan uang hasil pungli secara pribadi. Temuan itu diperkuat dengan penyitaan rekening dan ATM milik Hermawan yang berisi dana ratusan juta rupiah.
“Kabid tidak tahu, Mas, di rekeningnya itu (ada uang hasil pemerasan). Makanya, dia (Hermawan) berani sampai transfer-transfer segala itu. ATM yang disita itu kita temukan uang Rp200 juta sekian itu, Kabid tidak tahu itu, Mas,” katanya.
Penjelasan tersebut disampaikan Kejati Jatim untuk menjawab berbagai spekulasi publik terkait belum adanya penetapan tersangka lain di lingkungan ESDM Jatim, selain tiga orang yang sudah ditetapkan di awal mencuatnya kasus ini.
BACA: Kejati Jatim Kembangkan Kasus Pungli Dinas ESDM, Muncul Nama Baru
Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru sesuai hasil penyidikan.
Kasus dugaan pungli izin air tanah ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan layanan perizinan di sektor sumber daya alam yang rentan disalahgunakan.
