Selasa, 28 July 2026 09:43 UTC

Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja saat diwawancarai di Kejati Jatim, Selasa, 28 Juli 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Selain telah menetapkan empat tersangka, penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Nurkholis, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan fakta dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Di dalam perkembangan perkara tentu kami akan terus mendalami fakta-fakta, termasuk dengan pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini agar membuat perkara ini menjadi lebih terang dan nanti pertanggungjawaban pidananya juga bisa dilaksanakan secara transparan," kata I Gede Punia Atmaja, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Punia, Nurkholis telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan. Ia menyebut penyidik telah memeriksa seluruh pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan pungli tersebut.
BACA: Kejati Jatim Sita Uang Rp5,54 Miliar, Fortuner hingga Emas dari Empat Tersangka Kasus Pungli ESDM
"Sepertinya sudah ya. Semua yang terlibat kita sudah mintai keterangan," ujarnya.
Meski demikian, Kejati Jawa Timur belum menyimpulkan apakah dugaan praktik pungli tersebut juga berlangsung saat Nurkholis masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti sebelum menarik kesimpulan.
"Nanti kami akan dalami kembali. Kasih waktu dulu, nanti kita akan selalu meng-update tentang perkembangan dalam perkara ini," ucapnya.
BACA: Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana Pungli ESDM, Uang Diduga Diubah Menjadi Emas
Punia juga membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru yang didukung alat bukti yang cukup.
"Seperti yang kemarin kami sampaikan, kita kan sudah selesai tiga penanganan perkara, ini ada fakta baru. Tentu nanti kami akan berkembang berdasarkan apa yang kita hasil temuan dari fakta, berarti tetap dari fakta-fakta di hasil penyidikan alat bukti," katanya.
Saat ditanya apakah dugaan pungli tersebut telah berlangsung dalam waktu lama atau menjadi praktik yang berulang di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur, Punia belum memberikan kesimpulan. Menurutnya, penyidik saat ini masih fokus mengungkap tindak pidana sesuai lokasi dan waktu kejadian yang sedang ditangani.
"Fokus pada saat ini ya. Sejak terjadinya tindak pidana ini, locus dan tempus-nya masuk. Tapi apakah ke dalamnya nanti, kita akan pastikan lagi perkembangannya," ujarnya.
BACA: Kasus Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, KPK Ungkap Dugaan Suap Rp83,4 Miliar ke Anwar Sadad
Sejauh ini, Kejati Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Malang Ony Setiawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur Ertika Dinawati.
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Setiap perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, akan ditentukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
