Logo

Pemkot Surabaya Berencana Bangun Penampungan Limbah B3 di Romokalisari 

Reporter:,Editor:

Jumat, 12 July 2019 03:35 UTC

Pemkot Surabaya Berencana Bangun Penampungan Limbah B3 di Romokalisari 

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengupayakan membangun fasilitas penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tahun 2019 ini. Pasalnya saat ini pemkot sudah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan fasilitas tersebut. 

“Insyaallah tahun ini, sudah lengkap termasuk analisis mengenai dampak lingkungannya (Amdal) dan lain sebagainya,” kata Wali Kota Surabaya saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis 11 Juli 2019.

Nantinya penampungan tersebut akan dibangun di rumah sakit, poliklinik dan tempat praktik dokter.

Risma menjelaskan terdapat sekitar 400 lebih poliklinik dan tempat praktik dokter di Surabaya. Dan semuanya belum memiliki tempat khusus untuk pembuangan limbah B3.

BACA JUGA: Sampah B3 Asal Australia di Surabaya Disorot Media Asing

Karena tidak ada fasilitas tersebut, kata dia limbah B3 dibuang keluar kota seperti Mojokerto. Sehingga risikonya dan juga biaya operasionalnya cukup besar.

"Beberapa waktu lalu sempat ada masalah di Mojokerto juga di Cileungsi. Jadi mereka sempat mengeluh, direktur rumah sakit ke kami," kata dia.

Ia juga menjelaskan karena hal tersebut pihaknya mengajukan perizinan pembangunan fasilitas tersebut kepada menteri yang bersangkutan. Dan pengajuan tersebut disetujui serta didukung pemerintah pusat.

Disamping itu, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Moch Mahmud sepakat dengan Pemkot untuk membangun tempat pembuangan limbah B3.

BACA JUGA: 58 Kontainer dari Amerika dan Jerman Juga Ditahan Bea Cukai

Sebab, selama ini limbah B3 berasal dari Surabaya dibuang ke wilayah Jawa Barat. 

“Membuangnya pakai truk diangkut ke sana (Jawa Barat). Biayanya mahal, jaraknya juga jauh dan berisiko tinggi. Misalnya truk pengangkut limbah terjadi kecelakaan, malah menjadi bencana baru,” tutur Mahmud.

Ia berharap, pembangunan tempat pembuangan limbah B3 tersebut bisa mengurangi biaya pengeluaran pemkot.

Selain itu juga menghasilkan pendapatan bagi pemkot, jika tempat pembuangan limbah itu sudah dibangun. 

BACA JUGA: 65 Peti Kemas Berisi Limbah B3 Segera Diinvestigasi

“Jadi ada pendapatan tersendiri, untuk mengolah limbah itu. Nanti kita sarankan untuk menambah aturan pendukung berupa peraturan daerah (perda). Tempat pembuangannya nanti dibangun di Romokalisari,” jelasnya.

Ia menyarankan, nantinya peraturan itu berjudul Pengolahan Limbah B3 yang menyangkut sampah rumah sakit dan limbah perusahaan.

“Ini masih kita proses paripurna peraturannya, setelah itu kami bentuk pansusnya untuk perda limbah B3,” pungkasnya.