Senin, 17 June 2019 00:13 UTC
Ilustrasi: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Investigasi terhadap 65 peti kemas yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih berlanjut.
Tim investigasi kali ini melibatkan Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam untuk menentukan sikap pemerintah.
Investigasi terhadap 65 peti kemas milik empat perusahaan yang datang secara bertahap sejak awal Mei 2019 tersebut dilakukan tim gabungan di Pelabuhan Bongkar Muat, Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Akan diinvestigasi minggu ini. Saya belum bisa kasih penjelasan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.
BACA JUGA: Emil Tak Persoalkan Pembangunan Dua Tempat Pengolahan Limbah B3
KLHK, menurut Vivien, menyiapkan sejumlah langkah jangka pendek dan panjang untuk mengatasi persoalan masuknya sampah atau limbah B3 secara ilegal melalui jalur impor.
Untuk jangka pendek ia mengatakan pemerintah melakukan reekspor material impor termasuk kertas dan plastik yang mengandung sampah. KLHK akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan jumlah sampah ikutan dalam impor kertas bekas.
Selanjutnya, ia mengatakan KLHK akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang kebutuhan impor kertas bekas untuk material. Selain itu, juga meningkatkan koordinasi pengawasan dengan Kementerian Keuangan cq Ditjen Bea Cukai.
Sedangkan untuk langkah jangka panjang Vivien mengatakan KLHK mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, antara lain pada frasa lain-lain yang perlu diperjelas.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Bangun Instalasi Penanganan Limbah B3 di Benowo
Hal tersebut, kata dia, termasuk mengusulkan pergeseran kertas dari jalur hijau menjadi jalur merah Bea Cukai apabila ternyata jumlah sampah yang masuk melalui jalur impor sangat besar.
Ia juga mengatakan akan melakukan perhitungan atau kajian sampah ikutan dari impor kertas, menyusun prosedur perhitungan sampah ikutan dalam kertas impor dan menyampaikannya kepada seluruh kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, lanjut dia, akan dibangun mekanisme penegakan hukum bagi penanggung jawab yang terbukti melakukan impor sampah.
Jika terbukti melakukan impor sampah atau limbah B3 dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga dapat terancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar. (ant)
