Logo

Dispol PP Gresik Tertibkan Bangunan Liar

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 August 2019 07:34 UTC

Dispol PP Gresik Tertibkan Bangunan Liar

DIANGKUT. Dispol PP Gresik menertibkan bangunan liar di Desa Singorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Kamis 22 Agustus 2019. Foto: Agus Salim Lutfi.

JATIMNET.COM, Gresik – Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kabupaten Gresik melakukan penertiban bangunan liar di tanah milik pemkab di Desa Singorejo, Kecamatan Kebomas.

Penertiban yang juga melibatkan Muspika Kebomas itu membongkar bangunan semi permanen yang terbuat dari lembar asbes dan galvalum.

Diterangkan Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Abu Hasan pembongkaran ini dilakukan lantaran lahan sepanjang 200 meter itu akan didirikan lapak semi permanen.

BACA JUGA: Hasil Razia Warkop, Satpol PP Gresik Amankan Miras dan Pramusaji

“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran agar tidak membangun bangunan semi permanen di atas lahan milik pemkab. Tapi teguran kami tidak diindahkan,” kata Kadispol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan, saat dikonfirmasi, Kamis 22 Agustus 2019.

Dia menambahkan penertiban ini untuk mencegah tumbuhnya bangunan (liar) pada lahan yang seharusnya bersih. Terlebih banyak bangunan liar yang berdiri tidak dibarengi dengan izin.

“Ketentuan penertiban ini tercantum pada Perda Nomor 15 Tahun 2013, tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Gresik,” Abu Hasan menegaskan.

Sementara itu, Kepala Bagian Trantibum Dispol PP Gresik, Moelyono menyatakan pihaknya telah menerbitkan tiga kali surat teguran. Surat pertama saat lahan di sisi Jalan Raya Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas ditembok.

BACA JUGA: Perkaya Olahan Ikan Bandeng untuk Cegah Stunting

“Ini sudah ketiga kalinya kami layangkan teguran, bahkan kami sudah memanggil ke kantor agar pihak yang membangun membongkar sendiri. Nyatanya pihak-pihak tersebut membandel,” jelas Moelyono saat di lokasi.

Moelyono menerangkan, penertiban harus dilakukan sejak awal agar bangunan liar tidak semakin banyak. Terlebih tanahnya berstatus milik pemerintah, tapi tiba-tiba dikelola perorangan. “Ini pelanggaran,” Moelyono memungkasi.

Pembongkaran sendiri disaksikan dan dikawal pihak Kepolisian serta juga anggota Koramil Kebomas bersama Camat Kebomas, Miftachul Huda yang ikut hadir langsung dalam pembongkaran tersebut.