Logo

Hasil Razia Warkop, Satpol PP Gresik Amankan Miras dan Pramusaji  

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 August 2019 15:25 UTC

Hasil Razia Warkop, Satpol PP Gresik Amankan Miras dan Pramusaji  

PERIKSA MIRAS: Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan (tiga dari kanan) mengecek botol miras dari hasil razia di warkop Desa Hendrosari, Menganti, Gresik, Selasa 6 Agustus 2019 sore. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Berkedok warung kopi (Warkop) dengan menjual Minuman Keras (Miras) masih marak keberadaanya di Kabupaten Gresik, faktanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik masih menemukan.

Warung yang menjadi target operasi petugas itu salah satunya berada di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti. Dari razia warkop tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 40 botol miras.

Dari depan, warung memang terlihat biasa saja seperti warung pada umumnya menjual kopi, gorengan dan mie instan. Namun saat dilakukan penggeledahan, banyak botol miras yang disimpan rapat dalam ruangan.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Kedai Miras di Pesisir Probolinggo

Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan fenomena tersebut sudah lama terjadi. Mereka tidak berani menjual bebas karena terganjal aturan dan mereka banyak cara mensiasatinya.

Pelaku saat berbisnis ini juga memberikan aturan ketat bagi pembeli miras. Aturannya yang bisa membeli adalah pelanggan tetap dan tidak akan memberikan barang ke pembeli baru.

"Itu alibi penjual, agar tidak diketahui banyak orang. Kami intens mencari warung yang kemasannya warkop tapi menjual miras di dalamnya,” ungkap Abu Hasan dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2019.

BACA JUGA: Jual Miras, Cafe di Driyorejo Gresik Dirazia Satpol PP

Satpol PP juga mengamankan seorang pramusaji (Pelayan perempuan) saat berada di lokasi, tempat warung penjual minuman keras.

“Selanjutnya kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Sementara pemilik miras diberikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan 13 botol bir hitam dan 27 botol bir bintang. Penertiban didasari peraturan daerah (Perda) no 15 thn 2002 jo no 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Gresik.