Selasa, 30 July 2019 06:15 UTC
GEREBEK KEDAI. Timsus Polres Probolinggo menggerebek kedai penjual miras di kawasan pesisir Probolinggo, Selasa 30 Juli 2019. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Tim Khusus Bromo 1 Polres Probolinggo menggerebek sebuah kedai di kawasan pesisir Probolinggo yang menjual minuman keras, Selasa 30 Juli 2019 dini hari.
Penggerebekan kedai yang berada di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berlangsung singkat. Pemilik kedai, Sukandar mengaku hanya menjual minuman keras kepada para nelayan yang akan melaut.
BACA JUGA: Jual Miras, Cafe di Driyorejo Gresik Dirazia Satpol PP
“Kami jualnya bukan untuk umum Pak, hanya kepada para nelayan yang hendak mencari ikan di laut,” kata Sukandar, saat ditanya petugas.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapati sekitar 70 botol miras berbagai jenis, seperti arak, anggur merah, dan minum keras oplosan. Semuanya lalu disita petugas dan dibawa ke Mapolres Probolinggo sebagai barang bukti.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Sujianto menyatakan, penggerebekan diawali dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya bisnis jual beli miras di kampungnya.
BACA JUGA: Uang Hasil Rampokan untuk Bayar Utang dan Pesta Miras
Petugas lalu menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar kedai penjual miras. Setelah cukup bukti, polisi kemudian menggerebek kedai tersebut.
“Saya berharap masyarakat terus aktif melaporkan ke kami jika ada hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” terangnya.