Logo

Kasus Penganiayaan Takmir Masjid di Gresik, Saksi Ungkap Korban Ditendang

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 September 2020 11:40 UTC

Kasus Penganiayaan Takmir Masjid di Gresik, Saksi Ungkap Korban Ditendang

KASUS PENGANIAYAAN. Sidang lanjutan kasus penganiayaan takmir masjid digelar di PN Gresik dengan menghadirkan lima saksi termasuk korban, Selasa, 29 September 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara penganiayaan yang melibatkan terdakwa pengusaha material bangunan, Maftukhin, 39 tahun, dan takmir masjid, Imron, 45 tahun, Selasa 29 September 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi termasuk saksi korban di persidangan. Istri korban dan tiga saksi lainnya termasuk saksi kunci, Matasir, yang mengetahui kejadian tersebut juga dihadirkan.

Matasir membenarkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Maftukhin, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik terhadap Imron. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul dan ditendang. Bahkan terdakwa, menurut Matasir, juga mengancam, meludahi, dan menyuruh korban mencium kaki terdakwa.

BACA JUGA: Takmir Masjid di Gresik Diduga Korban Pembunuhan

"Cuman saat memukul saya tidak mengetahui sebab saat itu saya tengah menerima telpon. Dan sejak awal saya sudah mewanti-wanti (mengingatkan) agar perkara ini tidak usah dilanjutkan," kata Matasir.

Pada kesempatan itu, Imron menceritakan ia dianiaya Maftukhin hingga kelaminnya ditarik oleh terdakwa dan mengakibatkan rasa sakit dan trauma. Akibatnya selama lebih dari satu bulan ia tidak bisa bekerja.

"Bahkan saya juga tidak bisa berhubungan intim dengan istri saya akibat kemaluan saya ditarik oleh terdakwa," kata Imron.

Usai mendengar kesaksian para saksi, Ketua Majelis Hakim, Rina Indrajanti, melontarkan pertanyaan pada terdakwa. "Bagaimana terdakwa, apa benar keterangan para saksi?," katanya.

Terdakwa yang hadir melalui jaringan daring video conference tersebut membantah tidak melakukan pemukulan terhadap korban. Ia mengaku hanya menarik baju di bagian punggung korban dengan alasan korban hendak lari saat ditanya terdakwa.

"Benar atau salah saja, nanti ada agenda sendiri pada pemeriksaan terhadap terdakwa," kata Rina.

Maftukhin seorang pengusaha pasir menjalani persidangan dengan dakwaan melakukan penganiayaan pada Imron, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng,  Gresik. 

BACA JUGA: Takmir Masjid di Gresik Dibunuh Anak Tirinya, Ini Motifnya

Terdakwa mengaku kesal karena merasa difitnah korban. Peristiwa ini bermula saat masjid setempat melakukan pembangunan dan membeli pasir dari Maftukhin. Namun karena pasir yang dikirimkan dianggap tidak sesuai dengan yang diinginkan panitia pembangunan, maka panitia memutuskan tidak lagi membeli pasir pada Maftukhin.

Maftukhin marah dan melakukan penganiayaan pada Imron di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Selain menghadirkan lima saksi termasuk korban, JPU juga menunjukkan satu buah paving yang diduga sebagai alat untuk mengancam korban, baju korban, dan surat hasil visum korban.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.