Terdakwa Maftukhin, 39 tahun, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, divonis penjara tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara penganiayaan yang melibatkan terdakwa pengusaha material bangunan, Maftukhin, 39 tahun, dan takmir masjid, Imron, 45 tahun, Selasa 29 September 2020.