Logo

Penganiaya Takmir Masjid di Gresik Dihukum Penjara Tujuh Bulan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 07 November 2020 12:40 UTC

Penganiaya Takmir Masjid di Gresik Dihukum Penjara Tujuh Bulan

PENGANIAYAAN. Sidang daring kasus penganiayaan takmir masjid oleh pengusaha material pasir di PN Gresik. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Maftukhin, 39 tahun, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, divonis penjara tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Sidang online atau dalam jaringan (daring) dengan agenda putusan itu semestinya digelar Selasa, 10 November 2020, namun dimajukan Kamis, 4 November 2020.

Majelis Hakim yang dipimpin Rina Indrajanti menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, Imron, 44 tahun, seorang takmir masjid di Desa Serah.

BACA JUGA: Aniaya Takmir, Pengusaha Pasir di Gresik Dituntut Satu Tahun

Dari keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Imron.

"Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjaran selama tujuh bulan dipotong masa tahanan," kata Rina membacakan putusan.

Dalam persidangan terungkap jika terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan pada korban dengan cara memukul punggungnya hingga mengakibatkan korban tersungkur ke tanah. 

Tidak hanya itu, terdakwa juga telah menarik alat kelamin korban, meludahi, dan mengintimidasi korban dengan memaksa korban untuk mencium kaki terdakwa. Korban pun menciumnya karena takut.

Bahkan terdakwa juga mengancam akan melempar paving blok pada korban. Tidak hanya itu, korban juga mengalami depresi karena sempat diancam akan dibunuh oleh terdakwa.

BACA JUGA: Terdakwa Tampik Keterangan Saksi dan Ragukan Barang Bukti Perkara Penganiayaan Takmir Masjid

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama satu tahun.

JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan penganiayaan pada korban karena kecewa setelah pengurus takmir masjid setempat tidak lagi membeli pasir untuk pembangunan masjid.

Terdakwa sebagai pengusaha penyedia pasir untuk bangunan tersinggung setelah mendengar kabar jika korban mengatakan kualitas pasir yang dibeli dari terdakwa dianggap tidak sesuai dengan yang diinginkan. Terdakwa akhirnya bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan.