Logo

Aniaya Takmir, Pengusaha Pasir di Gresik Dituntut Satu Tahun

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 October 2020 09:40 UTC

Aniaya Takmir, Pengusaha Pasir di Gresik Dituntut Satu Tahun

ANIAYA TAKMIR: Terdakwa Maftukhin saat mendengar pembacaan tuntutan daring oleh Jaksa Penuntut Umum. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik memberikan tuntutan Maftukhin (39) pengusaha pasir asal desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik dengan pidana penjara satu tahun. JPU menilai terdakwa terbukti menganiaya seorang takmir masjid desa setempat. 

Sidang dilakukan secara daring, Jaksa Penuntut AA. Ngurah Wirajaya membacakan tuntutan di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajanti. Sedangkan terdakwa mendengar dan mengikuti sidang daring tuntutan di Rutan Banjarsari.

Dalam amar tuntutan, Jaksa menilai unsur penganiayaannya adalah, terdakwa melakukan perbuatan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan rasa sakit, dan dibuktikan dengan surat hasil Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

BACA JUGA: Terdakwa Tampik Keterangan Saksi dan Ragukan Barang Bukti Perkara Penganiayaan Takmir Masjid

Begitu juga dengan adanya saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya dan memberikan keterangan bahwa menyaksikan perbuatan terdakwa pada korban Imron (45). Walaupun terdakwa menampik dan meragukan barang bukti saat sidang keterangan terdakwa.

"Menuntut terdakwa pasal 351 ayat (1) KUUHP dengan pidana penjara satu tahun lamanya dikurangi masa penahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum, AA Ngurah membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan, terdakwa pun mengajukan permohonan keringan hukum pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

"Saya punya orang tua yang saat ini butuh perwatan, karena sering sakit, dan hanya saya yang bisa memberikan kebutuhan perawatannya. Untuk itu yang mulia, saya minta keringanan," pinta terdakwa saat sidang.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Takmir Masjid di Gresik, Saksi Ungkap Korban Ditendang

Ketua Majelis Hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan di persidangan pekan depan. "Nanti dituangkan pada pembelaan pekan depan, secara tertulis dan dikuasakan ke penasehat hukum terdakwa," pungkas Rina sembari menutup sidang.

Diberitakan jatimnet.com sebelumnya, terdakwa mengaku kesal karena merasa difitnah korban karena pasir yang dikirimkan dianggap tidak sesuai dengan yang diinginkan panitia pembangunan masjid.

Maftukhin marah dan melakukan penganiayaan pada Imron di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, selain saksi Jaksa Penuntut juga menghadirkan satu buah paving yang diduga sebagai alat untuk mengancam korban, baju korban, dan surat hasil visum korban.

Hingga terdakwa didakwa melakukan penganiayaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.