Selasa, 06 October 2020 12:40 UTC
SIDANG: Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa Maftukhin (39) pengusaha pasir asal desa Serah Kecamatan Panceng, Gresik menampik keterangan saksi Imron (korban) seorang pengurus masjid desa setempat saat sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa 6 Oktober 2020.
Di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indrajanti, terdakwa tidak mengakui memukul, dan mengancam korban dengan sebuah paving sebagai barang bukti. Terdakwa mengaku hanya menarik kaos korban.
"Saya hanya menarik kaos Imron dari belakang, karena Imron mau melarikan diri. Paving itu tidak ada, saya hanya dengan tangan kosong dan berbicara pada imron 'tak jur koen' (saya hancurkan kamu). Setelah itu saya suruh mencium kaki saya," kata terdakwa saat sidang daring.
Keterangan terdakwa sangat bertolak belakang dengan para saksi yang sebelumnya didatangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gresik, Ngurah Wirajaya bahkan diakui tanpa dibantah oleh terdakwa saat dikonfirmasi pada sidang sebelumnya yakni keterangan saksi.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Takmir Masjid di Gresik, Saksi Ungkap Korban Ditendang
JPU kembali menegaskan dengan mengkonfirmasi kembali antara keterangan para saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut, namun terdakwa lebih banyak menampik kesaksian para saksi sebelumnya.
"Saya difitnah dan Imron mengakui, jadi saya berbuat seperti ini, kalau saksi berbica seperti yang diterangkan, tidak apa-apa saya terima saja," kata terdakwa dengan nada keras.
Majelis Hakim kembali mempertanyakan apakah ada itikad baik dari terdakwa setelah melakukan perbuatan diatas untuk meminta maaf pada Imron?, terdakwa mengaku tidak ada.
"Seharusnya kalau merasa difitnah, anda (terdakwa) yang melaporkan ke pihak berwajib. Kalau anda main hakim sendiri seperti ini akan lain ceritanya," kata ketua Majelis Hakim pada terdakwa.
Sidang pemeriksaan terdakwa ditutup dan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan, diketahui sebelumnya Jaksa mendakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) butir 1 KUHP.
