Logo

Takmir Masjid di Gresik Dibunuh Anak Tirinya, Ini Motifnya.

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 July 2020 09:00 UTC

Takmir Masjid di Gresik Dibunuh Anak Tirinya, Ini Motifnya.

PEMBUNUHAN. Kapolres Gresik bersama Kasat Reskrim menginterogasi tersangka dugaan penganiayaan hingga tewasnya ayah tiri. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Dugaan kasus pembunuhan pada korban Asykuri (76) tokoh masyarakat sekaligus takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik yang meninggal tidak wajar terungkap. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengamankan Moh. Mas'ud Hidayatullah (24).

Ia merupakan anak tiri dari korban, diduga sebagai pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Asykuri hingga meregang nyawa. Hal itu terungkap setelah kejadian ada warga yang melihat sepeda motor bernopol W 6508 BA milik tersangka terparkir di rumah korban.

Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kita amankan satu orang dia ini anak tiri korban. Kami juga telah melakukan pembongkaran makam korban untuk kepentingan autopsi pada Senin 20 Juli kemarin," kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Rabu 22 Juli 2020.

Arief mengungkapkan, mengamankan tersangka karena kuat dugaan ada keterkaitan dengan meninggalnya Asykuri pada Minggu 5 Juli 2020. Hal yang menjadi kecurigaan karena ditemukan darah dan luka di tubuh korban.

BACA JUGA: Takmir Masjid di Gresik Diduga Korban Pembunuhan

Sementara, penuturan tersangka melakukan penganiayaan karena merasa jengkel dengan ayah tiri nya (korban), tersangka yang tinggal dengan Ibu nya mendatangi rumah ayah tirinya yang tidak jauh letaknya hingga terjadi percekcokan.

Di depan polisi, tersangka mengaku kalau ibu-nya itu sering disia-siakan oleh ayah tirinya saat dirinya menjalani hukuman di Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, Gresik. Bahkan, ibunya tidak diberi nafkah dan sering dimarahi.

"Saya tanya baik-baik dan dijawab dengan marah-marah. Saya hanya mendorong tubuhnya (korban) dan terjatuh, setelah itu saya tinggal keluar," papar Hidayatullah saat gelar ungkap kasus di Mapolres Gresik.

Kembali Kapolres mengungkapkan, dari hasil autopsi sementara yang dilakukan petugas beberapa hari lalu ada dugaan jasad Askuri merupakan korban penganiayaan. “Ada bekas luka, dan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut kami," terang Kapolres.

BACA JUGA: Warga Sidoarjo Ditemukan di Mojokerto Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Dalam perkara ini, Polisi mentersangkakan dua pasal berbeda pada Hidayatullah, yakni pasal 351 KUHP ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka merupakan terpidana kasus curanmor yang mendapat program asimilasi pada bulan Mei 2020 lalu. Kita masih akan dalami kasus ini," kata Kapolres Gresik mempungkasi.

Sebagai catatan, Askuri ditemukan meninggal dunia di depan kamar pribadinya, Minggu 5 Juli 2020 paginoleh adik kandungnya (korban), ditemukan luka memar di pelipis kanan serta banyak bercak darah di badan dan bagian kepala korban.

Meski pihak pemerintah desa sudah melakukan upaya maksimal agar kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi, keluarga bersikukuh korban meninggal karena terjatuh dari tempat tidur sehingga enggan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Warga pun akhirnya melapor karena curiga kematian Asykuri tidak wajar sebab melihat ada bekas luka dan bercak darah saat memandikan jenazah.