Selasa, 29 October 2019 15:19 UTC
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengaku telah menerima surat penangguhan penahanan dari Bambang, selaku kuasa hukum Ahmad Haris, Kepala Desa Jabung Candi yang tersandung dugaan korupsi jual beli tanah.
Sementara surat penangguhan tersebut telah diserahkan ke unsur pimpinan kepolisian, yang saat ini masih menunggu hasil. Ahmad Haris dilaporkan Dur Alim, perangkat desa setempat setelah diduga memeras uang hasil jual beli tanah sebesar Rp 120 juta.
Kepada Jatimnet.com, Rizki Santoso menegaskan tetap mengakomodasi semua keterangan, baik dari tersangka maupun korban. Sebab, kedua pihak sama-sama memberikan keterangan berbeda saat diperiksa polisi.
Tersangka Ahmad Haris melalui kuasa hukumnya mengaku tak pernah meminta imbalan atas jual beli yang dituduhkan perangkatnya. Sementara perangkat desa setempat, Dur Alim mengaku dipaksa menyerahkan uang senilai Rp 120 juta atas jasa jual beli tanah sebesar Rp 480 juta.
BACA JUGA: Kades Tersandung Dugaan Korupsi di Probolinggo Resmi Ditahan
“Keduanya memberikan keterangan berbeda. Tapi tetap, kami akomodasi semua keterangan dari kedua belah pihak,” terangnya Selasa 29 Oktober 2019.
Sejauh ini alat bukti yang menguatkan dugaan pemerasan adalah rekaman video saat tersangka menerima uang dari korban. Uang tersebut diberikan, setelah akta jual beli tanah keluar atau setelah ditandatangani.
Adapun Dur Alim, saat dijumpai di kediamannya, menyampaikan bukan hanya dia yang menjadi korban pemerasan. Dur Alim mengatakan ada beberapa warga Jabung Candi lain yang diduga mengalami kasus serupa, namun tak berani melapor.
“Karena itu saya geram, dan melapor ke kepolisian atas dugaan pemerasan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Begini Alur Dugaan Korupsi Kades di Probolinggo Versi Pengacaranya
Dalam keterangannya dia terpaksa menyerahkan uang tersebut sebagai imbalan kepada tersangka. Alasannya Dur Alim dipaksa menyetor uang agar akta jual beli tanahnya ditandatangani kepala desa.
Dur Alim juga membantah pernyataan Bambang selaku kuasa hukum Ahmad Haris terkait uang yang diberinya adalah komisi. “Jual beli tanah itu melibatkan saya dan Dwi Yuli, selaku pembeli. Tak ada kaitannya dengan perantara (Ahmad Haris),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Haris selaku Kepala Desa Jabung Candi telah ditetapkan tersangka oleh Polres Probolinggo. Dia diduga menerima imbalan atas jual beli tanah.
Ahmad Haris disangkakan menyalahgunakan jabatannya sebagai perangkat negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.