Logo

Kasasi Jaksa Ditolak, Petani Asal Gresik Bebas Dari Jeratan Hukum

Reporter:,Editor:

Senin, 12 October 2020 12:00 UTC

Kasasi Jaksa Ditolak, Petani Asal Gresik Bebas Dari Jeratan Hukum

BEBAS JERATAN HUKUM: Sukardianto sujud syukur di depan kantor Pengadilan Negeri Gresik sereah menerima didampingi kuasa hukumnya. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Sukardianto (56), warga Dusun Grompol RT.004/RW.001, Desa Sumber Rame, Kecamatan Wringinanom, Gresik bisa bernafas lega, karena ia terbebas dari jeratan hukum.

Pria yang keseharian-nya sebagai petani ini-pun melakukan sujud syukur di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, itu ia setelah menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) nomor 952K/Pid/2019 yang membebaskan diri.

"Alhamdulillah hari ini kami menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Gresik. Dan dinyatakan bebas," kata Wellem Mintarja, Penasehat Hukum Sukardianto, saat di PN Gresik, Senin 12 Oktober 2020.

Wellem melanjutkan, dalam putusan itu disebutkan bahwa kasasi yang diajukan JPU ditolak, sehingga kliennya terbebas dari jeratan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA: Berjuang Tanah Miliknya, Petani di Surabaya Malah Dipolisikan

Diketahui perkara yang menjerat kliennya sudah berlangsung sejak 2018 lalu, bermula, kliennya yang berniat membantu pelapor melakukan proses jual beli tanah seharga Rp 1,9 Miliar.

Sebanyak Rp 900 juta sudah diberikan, sisanya Rp 1 Miliar oleh terdakwa digunakan untuk membayar uang muka tanah di tiga desa wilayah Kecamatan Wringinanom tanpa diketahui sebelumnya oleh pelapor mesii terdakwa mengaku sesuai kesepakatan.

Kemudian terdakwa dilaporkan ke Polisi dan saat persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries Fajar Julianto dituntut dengan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan ancaman tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil 4 Bulan, Petani di Bondowoso Ditangkap

Setelah pembuktian di pengadilan bahwa benar uang itu di belikan tanah lagi, akhirnya Pengadilan Negeri Gresik melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging), JPU langsung mengajukan Kasasi. 

Sementara Sukardianto mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu, sebagai orang kecil dirinya mengaku tidak mengetahui hukum. "Alkhamdulillah setelah sekian tahun menunggu akhirnya saya bisa legah," singkatnya dengan mata berkaca-kaca.

Dengan perkara yang telah menjeretnya, dirinya mengaku kapok dan akan berhati-hati lagi dalam membantu orang dalam hal jual beli tanah, terkait langkah hukum selanjutnya (lapor balik), pihaknya mengaku masih pikir-pikir.