Jumat, 09 October 2020 04:24 UTC
SIDANG: Suasana sidang sengketa tanah yang diperjuangkan oleh seorang petani Surabaya. Foto: Istimewa Tim Kuasa Hukum
JATIMNET.COM, Surabaya - Somo, seorang petani kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Di tengah dia berjuang untuk atas hak tanah keluarga yang hilang, justru dilaporkan ke polisi karena atas tuduhan dugaan pemalsuan.
Ia mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan. Terkait apa yang dipalsukan dan siapa yang melaporkan tuduhan itu, Sumo tidak tahu.
Somo sebenarnya tengah menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) Surabaya, satu hari sebelum dirinya menghadap penyidik Polda Jawa Timur, yakni pada Selasa, 6 Okober 2020.
Di persidangan PTUN tersebut semua bukti-bukti penguasaan tanah dan kepemilikan tanah telah dimiliki Somo untuk diperiksa bersama-sama, oleh Tergugat (Kantor Pertanahan Surabaya I) dan Tergugat.
BACA JUGA: Tujuh Petani di Surabaya Dipolisikan, Kuasa Hukum: PT ASK Harus Buktikan Kepemilikan
Immanuel Sembiring, selaku Kuasa Hukum Somo mengatakan, bahwa tidak pada tempatnya dalil kliennya Somo disengketakan secara pidana. Sementara ruang berupa PTUN yang membuka kesempatan itu bagi pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi nyata-nyata belum digunakan dengan optimal.
"Hukum Pidana itu obat terakhir. Kami, selaku Kuasa Hukum, berpegang pada asas hukum. Maka, gunakanlah ruang pengadilan tata usaha negara itu. Pertanyakan dalil-dalil klien kami, jika memang ada keraguan,” ujarnya, Kamis 8 Oktober 2020.
Pada proses persidangan, Tergugat juga terang menciderai prinsip gelijk behandeling atau penyikapan yang “sama” atas jalannya persidangan.
BACA JUGA: Perjuangan di PTUN Belum Selesai, Tujuh Petani Surabaya Malah Dipolisikan
“Ini tampak benar, bahwa Tergugat tidak kunjung mengindahkan perintah pengadilan untuk membawa warkah tanah atas bidang yang diklaim oleh Tergugat Intervensi, sementara di tangan yang lain, Penggugat telah menyerahkan bukti-bukti yang relevan,” paparnya.
Terkait hal itu, Immanuel mempertanyakan, mau berapa upaya hukum lagi yang harus dihadapi Somo? Akan seberapa panjang lagikah jalan keadilan ini harus dilaluinya?.
“Jika kita sempatkan untuk menelusuri informasi di google, katakanlah, maka perjuangan atas hak tanah petani tidak jarang dibuat nyangkut oleh upaya-upaya pemidanaan yang dirundungkan atasnya, termasuk dalam kasus Sumo,” pungkasnya.