Rabu, 14 October 2020 14:20 UTC
SIDANG: Suasana sidang perkara perdata jual beli tanah dengan menghadirkan saksi ahli Prof Dr Lanny Kusumawati di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 14 Oktober 2020. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus perdata jual beli tanah yang melibatkan mendiang bos Pasar Turi Surabaya Henry Jocosity Gunawan di-sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 14 Oktober 2020.
Dalam perkara ini, PT Semeru Cemerlang perusahaan yang dahulu dipimpin Henry semasa hidup selaku penggugat. Pihak tergugat adalah Heng Hok Soei atau akrab disapa Asui dan Notaris Caroline Costantina Kalampung.
Latar belakang perkaranya bermula saat Henry semasa hidup yang mewakili PT Semeru Cemerlang telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei. Kemudian dibuat dan ditandatangani Akta nomor 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual dan Akta Pengosongan di Notaris Caroline Costantina Kalampung.
Melalui Akta tersebut, Henry dengan tegas menyatakan tentang objek dan pembayaran telah terselesaikan. Namun belakangan Henry berdalih jual-beli itu hanya utang-piutang sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan jual-beli yang pernah dibuat dihadapan notaris.
BACA JUGA: Tujuh Petani di Surabaya Dipolisikan, Kuasa Hukum: PT ASK Harus Buktikan Kepemilikan
Diperoleh informasi PT Semeru Cemerlang pernah melaporkan perkara ini dengan Asui sebagai terlapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Namun Polri menghentikan penyelidikan di tahun 2017 karena pihak pelapor tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Sidang perdata perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jan Manoppo itu, PT Semeru Cemerlang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Surabaya Prof Dr Lanny Kusumawati.
Namun, pernyataan ahli hukum perdata di persidangan yang dihadirkan penggugat justru menguntungkan pihak tergugat. Lanny Kusumawati antara lain menyebut untuk membatalkan sebuah akta otentik harus terlebih dahulu dibuktikan adanya sebuah kecacatan.
Lanny juga menyatakan seorang notaris berwenang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan ketika PPJB tanah sudah dibayar lunas, kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Kuasa untuk Balik Nama dan Akta Pengosongan maka sudah terjadi peralihan hak ke pembeli.
"Tentu keterangan saksi ahli dalam persidangan tadi sangat menguntungkan bagi pihak tergugat," ucap Tonic Tangkau, yang tergabung dalam tim kuasa hukum tergugat.