Selasa, 23 June 2026 03:00 UTC

Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa (kiri) dan Roy Suryo (kanan). Foto: X@Dokter Tifa
JATIMNET.COM, Jakarta – Kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memasuki babak baru.
Setelah sempat ditangkap dan diproses hukum, keduanya akhirnya tidak ditahan. Perkembangan terbaru itu justru memunculkan sorotan terhadap langkah Polri sejak awal penanganan perkara.
Pada 22 Juni 2026, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke kejaksaan. Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi yang berlarut sejak beberapa tahun terakhir.
Perkara tersebut bermula dari berbagai pernyataan, analisis, dan konten yang dipublikasikan sejumlah pihak mengenai dugaan ketidakaslian ijazah Jokowi.
Narasi itu kemudian berkembang luas di media sosial dan ruang publik. Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada (UGM) berkali-kali menegaskan Jokowi merupakan alumnus sah Fakultas Kehutanan dan dokumen akademiknya tercatat dalam arsip kampus.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah gugatan hukum diajukan ke pengadilan. Salah satunya melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) yang diajukan dua alumni UGM.
Namun Pengadilan Negeri Solo menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dan putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada tingkat banding.
“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solo yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, 22 Juni 2026.
Putusan tersebut mempersempit ruang sengketa hukum melalui jalur perdata yang selama ini dijadikan dasar oleh sebagian pihak untuk mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Namun bersamaan dengan itu, perhatian publik bergeser pada proses pidana yang dijalankan aparat kepolisian.
Kritik pertama muncul pada aspek urgensi penangkapan. Dalam perkara yang tidak berkaitan dengan kekerasan, narkotika, ataupun ancaman keamanan langsung, penangkapan terhadap tersangka memunculkan perdebatan mengenai asas proporsionalitas.
Apalagi, pada akhirnya Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan setelah proses hukum berlanjut. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan objektif yang digunakan penyidik saat melakukan tindakan paksa.
Kritik kedua berkaitan dengan konsistensi penegakan hukum. Selama bertahun-tahun isu ijazah Jokowi berkembang di ruang publik tanpa penanganan hukum yang tegas. Ketika proses hukum akhirnya dilakukan, langkah aparat dinilai terlambat sehingga memunculkan spekulasi politik yang lebih besar dibanding substansi hukumnya.
Kritik ketiga menyangkut komunikasi publik Polri. Dalam kasus yang mendapat perhatian nasional, penjelasan aparat mengenai unsur pidana, alat bukti, dan alasan tindakan hukum sering kali kalah cepat dibanding arus informasi di media sosial. Akibatnya, ruang publik dipenuhi berbagai asumsi yang saling bertentangan.
“Penangguhan penahanan atau tidak ditahan tetap kami prioritaskan,” ujar Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa di Jakarta saat menjelaskan proses pelimpahan perkara ke kejaksaan, 20 Juni 2026.
Di sisi lain, aparat juga menghadapi dilema. Jika laporan masyarakat tidak diproses, Polri dapat dituduh membiarkan penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak tertentu. Namun ketika laporan diproses hingga penangkapan, muncul tudingan kriminalisasi dan penggunaan instrumen pidana terhadap perbedaan pendapat.
Kasus ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam ekosistem informasi digital Indonesia. Sengketa yang seharusnya dapat diuji melalui data, dokumen, dan mekanisme hukum perdata berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan. Akibatnya, aparat penegak hukum berada di tengah tarik-menarik kepentingan yang sulit dihindari.
Fakta bahwa gugatan CLS terkait ijazah Jokowi telah kandas di PN Solo dan dikuatkan PT Jawa Tengah memperlihatkan bahwa jalur hukum perdata tidak menemukan dasar untuk melanjutkan perkara tersebut.
Namun, proses pidana terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan justru membuka perdebatan baru mengenai batas kritik, kebebasan berekspresi, dan penggunaan kewenangan aparat.
Bagi masyarakat, pelajaran penting dari kasus ini bukan sekadar soal siapa yang menang atau kalah. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana aparat menjalankan kewenangan secara proporsional, transparan, dan konsisten.
Ketika seseorang ditangkap tetapi kemudian tidak ditahan, publik berhak mengetahui dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa mungkin akan segera memasuki fase persidangan atau penyelesaian hukum berikutnya. Namun pertanyaan mengenai kualitas prosedur penegakan hukum dalam kasus yang sangat politis ini tampaknya masih akan terus menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
