Logo

KPK Periksa Politikus NasDem terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Mojokerto  

Reporter:,Editor:

Sabtu, 25 January 2020 07:30 UTC

KPK Periksa Politikus NasDem terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Mojokerto
 

PENCUCIAN UANG. Beberapa orang yang diperiksa KPK di Polres Mojokerto Kota terkait kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Jum'at, 24 Januari 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dan mengkonfirmasi aliran uang korupsi hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota selama sepekan dan sudah memasuki hari keempat pada Jum’at, 24 Januari 2020.

Beberapa orang yang diperiksa antara lain sejumlah pejabat dan pegawai bank swasta, politikus, hingga pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Salah satu politikus yang diperiksa adalah Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Gresik Syaiful Anwar.

Pejabat dan pegawai bank swasta diperiksa terkait beberapa rekening yang dijadikan penyimpanan uang hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang. Sedangkan politikus NasDem dan pengurus Himpaudi diperiksa terkait pemberian mobil yang pernah diterima keduanya.

BACA JUGA: KPK Periksa Keluarga MKP dan Pejabat DPRD Kabupaten Mojokerto

Sejumlah pejabat dan pegawai bank swasta enggan menanggapi pertanyaan wartawan saat dicegat usai pemeriksaan yang dilakukan hingga sore.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Gresik Syaiful Anwar mengatakan ia diperiksa terkait pemberian mobil yang diterima NasDem. Namun tak dijelaskan pemberian mobil itu dalam rangka apa dan apa motifnya.

"Hanya ini lho, pinjam fotokopi sama mobil yang di NasDem, yang tahun 2014. Urusan yang lain-lain saya belum tahu," katanya pada awak media.

Mantan Ketua Himpaudi Kabupaten Mojokerto Khoirul Izzah juga ditanya terkait mobil yang pernah diberikan Mustofa secara pribadi saat menjadi bupati tahun 2017.

"Pertanyaannya banyak, cuman intinya terkait pemberian mobil ke Himpaudi," ujar Izzah yang sekarang jadi Ketua II Himpaudi Jatim periode 2019-2023.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Mojokerto, KPK Panggil Dua Saksi

KPK juga memeriksa Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin dan mantan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq. Belum diketahui hubungan pemeriksaan mantan komisioner KPU yang akrab disapa Yuhan itu dengan pencucian uang yang dilakukan Mustofa.

Mustofa Kamal Pasa adalah Bupati Mojokerto dua periode pada 2010-2015 dan 2016-2021.  Menurut data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, harta kekayaan Mustofa sebesar Rp3,6 miliar per 18 Maret 2010. Empat tahun kemudian, hartanya bertambah jadi Rp5,4 miliar per 6 Oktober 2014 .

Menjelang pencalonan diri jadi bupati periode kedua, ia melaporkan kembali harta kekayaannya dan melonjak drastis jadi Rp16,9 miliar per 22 Juli 2015.

BACA JUGA: Usut TPPU Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Wali Kota Mojokerto

Belum tuntas menjabat, KPK menahannya pada April 2018 atas kasus suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Setelah divonis penjara 8 tahun dalam perkara suap, kini Mustofa menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Uang hasil gratifikasi pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan fisik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis perusahaan keluarga Mustofa. Puluhan mobil, truk, tanah, dan bangunan yang dibeli dari hasil korupsi telah disita KPK.

Anggota keluarga Mustofa juga pernah diperiksa KPK termasuk adik kandungnya, Ika Puspitasari akab disapa Ning Ita, yang kini jadi Wali Kota Mojokerto dan pernah jadi Ketua DPD NasDem Kota Mojokerto.