Logo

Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Mantan Pejabat PU Bina Marga Surabaya Ditahan

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 June 2025 12:00 UTC

Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Mantan Pejabat PU Bina Marga Surabaya Ditahan

Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono (berompi mera) ditahan Kejati Jatim terkait kasus gratifikasi, Selasa, 3 Juni i2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya periode 2016-2022 Ganjar Siswo Pramono ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Ganjar ditahan terkait kasus gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar yang diperoleh dari rekanan.

"Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Selasa, 3 Juni 2025.

Saiful menjelaskan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 32 saksi. "Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku," katanya.

BACA: Dugaan Korupsi Dana Pendidikan, PKBM IQRO Probolinggo Digeledah

Tersangka Ganjar telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024. "Baru saja tersangka ini pensiun," ucap Saiful.

Saiful menjelaskan selama tujuh tahun, pelaku mengalihkan uang gratifikasi itu ke deposito dan investasi lainnya. 

"Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Pelaku memperoleh gratifikasi, namun tidak melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Oleh pelaku, uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya, pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," katanya.

BACA: Pengembangan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti

Selama tujuh tahun itu, Ganjar memperoleh uang gratifikasi Rp 3,6 miliar. "Ini hanya gratifikasi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 B juncto pasal 12 C juncto pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 juncto pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," ujar Saiful.