Logo

Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana Korupsi ESDM, Buka Peluang Jerat TPPU

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 April 2026 11:30 UTC

Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana Korupsi ESDM, Buka Peluang Jerat TPPU

Kejati Jatim memamerkan barang bukti uang sebesar Rp2,3 Miliar yang berhasil disita dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Pemprov Jatim, Jumat, 17 April 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan dalam proses perizinan yang tengah disidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan pihaknya masih mengkaji penerapan TPPU seiring pendalaman aliran dana.

“Kami masih mendalami kemungkinan penerapan pasal TPPU. Apabila ditemukan adanya aliran dana yang disamarkan atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wagiyo, Jumat, 14 April 2026.

BACA: Tak Hanya Kadis ESDM Jatim, Kejaksaan Buka Peluang Penambahan Tersangka Baru 

Sejauh ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta seorang berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dalam proses penyidikan, tim juga menelusuri dokumen perizinan serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pola dugaan korupsi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar instansi.

Pendalaman tidak hanya berfokus pada peran pelaku, tetapi juga pada aliran uang yang diduga terkait praktik korupsi dalam penerbitan izin.

Selain itu, Kejati Jatim mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus. Pihaknya membuka kanal pengaduan, termasuk bagi investor yang memiliki informasi terkait dugaan praktik korupsi.

“Kami juga membuka hotline untuk aduan dari investor terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Wagiyo.