Sabtu, 30 May 2026 02:42 UTC

FR saat menyampaikan permintaan maaf di kantor polisi. Foto: Istimewa/ Humas Polres Jember
JATIMNET.COM, Jember – Satreskrim Polres Jember masih mendalami kasus viral dugaan pembegalan terhadap seorang kurir paket yang belakangan diketahui tidak pernah terjadi. Tidak tertutup kemungkinan, Fathur Rohman, kurir J&T yang sebelumnya mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp8 juta, akan terkena proses hukum pidana karena membuat pengakuan bohong.
Polisi menyoroti dampak penyebaran informasi bohong yang sempat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video berdurasi 37 detik pada Kamis, 28 Mei 2026. Dalam video itu, warga tampak berkerumun di Dusun Curahkates, Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menyusul pengakuan seorang kurir yang mengaku menjadi korban pembegalan.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar melalui media sosial dan pesan berantai. Banyak warga mempercayai kabar tersebut karena disampaikan langsung oleh orang yang mengaku sebagai korban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan tindak kriminal.
BACA: Hoaks Pembegalan Kurir J&T di Jember Terbongkar, Uang COD Rp8 Juta Dipakai Bayar Utang dan Rokok
"Dari kejadian ini, kami harap masyarakat bijak dalam menerima informasi. Juga saat menyebarkan informasi, kamu harap untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Terutama yang berkaitan dengan tindak kriminal yang dapat memicu kepanikan publik," tandasnya, Sabtu, 29 Mei 2026.
Menurut polisi, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan keresahan, bahkan berpotensi mengganggu situasi keamanan di masyarakat apabila terus berkembang tanpa klarifikasi.
Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur penyebaran informasi bohong dalam kasus tersebut. Polisi juga menekankan pentingnya mengedepankan fakta sebelum membagikan informasi ke ruang publik.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang kurir bernama Fathur Rohman (FR) yang mengklaim menjadi korban pembegalan saat mengantarkan paket. Ia mengaku tas selempang berisi uang hasil pembayaran COD sebesar Rp8 juta dirampas oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut hanyalah rekayasa. Polisi memastikan tidak pernah terjadi aksi pembegalan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada warga.
BACA: GMNI Jember Kritik Besarnya Anggaran MBG, Nilai Implementasi Belum Siap
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut, diketahui bahwa FR mengarang cerita fiktif karena uang dimaksud habis dipergunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Andry.
Dari pemeriksaan sementara, uang Rp8 juta tersebut diketahui berasal dari pembayaran COD sejumlah paket yang diterima pelaku. Dana itu tidak disetorkan kepada perusahaan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari.
“Saya gunakan untuk membayar hutang dan membeli rokok yang mahal-mahal,” ujar FR di hadapan polisi saat membuat video klarifikasi.
Video klarifikasi itu dibuat untuk meredakan keresahan masyarakat atas kabar pembegalan yang sebelumnya diklaim dialami oleh FR.
Kabar tersebut berasal dari video saat FR melakukan video call terhadap istrinya. Tiba-tiba tas milik FR yang berisi uang terputus dan seolah-olah dirampok begal.
“Sebenarnya tasnya saya sendiri yang merobeknya, agar terlihat seperti dibegal,” pungkas FR.
