Jumat, 29 May 2026 03:03 UTC

Polres Gresik menunjukkan hasil penyitaan sebagai barang bukti dari tersangka anggota sindikat narkoba jaringan Madura-Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika lintas Madura-Gresik dengan menangkap dua orang tersangka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat mencapai 209,38 gram bruto.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FRW (29) dan MZ (32). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Gresik dan mendapat pasokan barang haram dari Madura.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka FRW di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat, 29 Mei 2026.
BACA: Ribuan Pil Ekstasi dan 2,8 Kilogram Sabu Ditemukan di Pulau Buru Kepri
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan FRW. Di antaranya alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa narkotika, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MZ beberapa jam kemudian di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dukun.
Saat ditangkap, polisi menemukan empat paket sabu seberat 13,29 gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 196,09 gram.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu berasal dari jaringan di Madura dan saat ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasoknya,” tegas mantan Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya ini.
BACA: Sidang Kasus Dugaan Investasi Bodong di Gresik Ditunda hingga 4 Juni 2026, Ini Alasannya
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, perlengkapan pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Polisi menduga kedua tersangka memiliki peran dalam distribusi sabu di wilayah Gresik. Saat ini Satresnarkoba Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Ramadhan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas lulusan Akpol 2007 ini.
