Jumat, 29 May 2026 09:30 UTC

Beberapa barang bukti STNK Palsu yang dikerjakan pelaku, Jumat, 29 Mei 2026. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga digunakan untuk melancarkan praktik jual beli kendaraan ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi kendaraan bermotor yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.
Petugas Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringan peredaran STNK palsu tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari kawasan Tandes Surabaya hingga beberapa titik di wilayah Pasuruan.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) warga Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) warga Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ujar AKBP Edy, Jumat, 29 Mei 2026.
Polisi mengungkap tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 menggunakan STNK palsu. Dokumen ilegal tersebut diperoleh dari tersangka AYH yang menjalankan praktik jual beli kendaraan memakai surat tidak resmi.
Dalam jaringan itu, tersangka A berperan mengantarkan kendaraan kepada pembeli. Sementara AR bertugas membuat STNK palsu menggunakan alat cetak dan bahan khusus di rumahnya di wilayah Pasuruan.
“Proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh AR di kediamannya di Pasuruan,” jelas Edy.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, serta bahan khusus pencetak identitas dan dokumen kendaraan.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor serta dua mobil, yakni Suzuki XL7 dan Honda CRV yang diduga terkait praktik jual beli kendaraan menggunakan dokumen palsu.
Polisi menyebut dokumen hasil produksi sindikat tersebut dikenal dengan istilah STNK aspal atau asli tapi palsu. Bahan baku pembuatan dokumen ilegal itu diduga diperoleh dari tersangka MA yang diamankan dalam pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penadahan, pemalsuan surat, serta penipuan. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat.
Di sisi lain, polisi juga menyoroti peran tersangka AR yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Setelah bebas dari penjara pada 2024, AR kembali menjalankan praktik pembuatan STNK palsu dan menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook.
Menurut polisi, AR memproduksi sendiri STNK palsu dengan cara menghapus data lama pada dokumen menggunakan teknik pengerikan, lalu menggantinya dengan identitas baru sesuai pesanan pelanggan.
“Saya dulu ikut teman saya bikin STNK kerik-kerikan,” ujar AR saat diperiksa polisi dalam video yang diunggah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.
