Jumat, 17 April 2026 09:15 UTC

Jajaran Kejati Jatim menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Dinas ESDM Jatim yang menjerat Kadis ESDM Pemprov Jatim, Aris Mukiyono. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta seorang berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan belum berhenti pada tiga tersangka tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Wagiyo, Jumat, 14 April 2026.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan tertutup. Penyelidikan itu berawal dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon perizinan.
“Penyelidikan kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, terutama dari para pemohon izin. Dari situ kami menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik terus memeriksa saksi tambahan dan mendalami dokumen perizinan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
BACA: Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana Korupsi ESDM, Buka Peluang Jerat TPPU
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Prinsipnya, setiap orang yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Wagiyo.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor perizinan sumber daya mineral dan air tanah.
