Selasa, 14 July 2020 16:00 UTC
KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PUPR Kabupaten Mojokerto, diduga terkait kasus TPPU senilai Rp 82 miliar. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 82 miliar yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Lembaga antirasuah ini kembali ke Mojokerto melakukan pencarian barang bukti sebagai kelengkapan persidangan. Belum diketahui pasti, berapa hari KPK berada di Mojokerto untuk kesekian kalinya ini. Nampak siang tadi, sejumlah petugas KPK diduga melakukan pencarian data di kantor PUPR Kabupaten Mojokerto.
Bahkan dengan menggunakan mobil Kijang Innova dua penyidik KPK itu nampak masuk ke ruang kepala dinas yang berada di jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Tak tahu pasti apa yang dicari, mereka yang baru keluar sekitar pukul 14.11 WIB tersebut terlihat tergesah-gesah melihat awak media yang sudah menunggu.
Tak ada satu kata pun diucapkan kedua petugas KPK tersebut. Keduanya yang membawa ransel tersebut lantas menuju mobil dengan nopol B 2912 UFG dan meninggalkan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: KPK Periksa Istri Mantan Bupati Mojokerto
Dikonfirmasi terpisah, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, mengaku tak tahu menahu soal penggeledahan dua penyidik KPK di kantornya. Sebab, saat giat berlangsung dirinya sedang berkegiatan di luar kantor. "Tidak tahu, tadi saya ada giat di Dlanggu," katanya, Selasa 14 Juli 2020.
Tak sampai disitu, terkait berkas atau data apa saja yang menjadi incaran KPK di kantornya, Bambang mengaku masih tak tahu menahu. Dia menegaskan, hingga kini belum ada laporan dari stafnya soal hal tersebut. "Mungkin Besok (Rabu, 15 Juli 2020) baru ada laporan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, mengaku memang sudah mendapat surat pemberitahuan soal peminjaman tempat di Mapolresta seperti sebelum-sebelumnya.
BACA JUGA: KPK Sita Sembilan Bidang Tanah Milik Mantan Bupati Mojokerto
Hanya saja, pihaknya perlu mempelajari sampai kapan peminjaman untuk kepentingan penyidikan itu berlangsung. "Yang jelas, kami sudah dapat pemberitahuannya. Sampai kapan, kami belum tahu," ungkapnya singkat.
Disebutnya peminjaman aula lantai dua di mapolresta yang berada di jalan Bhyangkara Kota Mojokerto ini tak lain layaknya peeminjaman sebelumnya. Yakni, untuk kepentingan penyidikan soal dugaan TPPU senilai Rp 82 miliar yang menjerat MKP.
Namun, pihaknya tak bisa memberi keterangan secara detail. Sebab, materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. "Jelasnya, kita tidak punya kewenagan menyampaikan," tuturnya.
Perlu diketahui, Mei lalu, KPK yang datang ke Mojokerto selama tiga hari, lagi-lagi sempat meminta SK pemberhentian Mustofa Kamal Pasa (MKP) dari jabatannya sebagai Bupati Mojokerto di tahun 2015.