Kamis, 12 March 2020 11:00 UTC
DISITA KPK. Salah satu dari sembilan bidang tanah di lereng hutan Desa Begaganlimo, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto, yang disita KPK, Kamis, 12 Maret 2020. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Mojokerto – Aset tanah mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) seakan tak ada habisnya. Kali ini, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sembilan bidang tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di lereng hutan di Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 12 Maret 2020.
Penyitaan oleh KPK ini hanya berselang sehari setelah pemeriksaan pada istri Mustofa, Ikfina Fahmawati di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 11 Maret 2020.
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Budi Haryono membenarkan adanya penyitaan aset Mustofa tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang disidik KPK.
BACA JUGA: KPK Periksa Istri Mantan Bupati Mojokerto
"Hari ini memang benar KPK menyita aset MKP, bilangnya sembilan titik di wilayah Mojokerto. Cuman saya masih tidak tahu lokasinya dimana saja karena surat penitipan belum diserahkan," kata Budi.
Ia juga mengatakan penyitaan ini langsung dilakukan sejumlah petugas KPK dengan didampingi seorang petugas Rupbasan Mojokerto. “Tadi KPK minta satu pegawai kami untuk mendampingi penyitaan aset MKP," katanya.
Informasi yang didapat jatimnet.com, sekitar pukul 16.00 WIB petugas KPK sudah melakukan penyitaan dan memasang papan tanda penyitaan di sembilan bidang tanah yang sudah memiliki SHM di sebuah lereng di Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: KPK Cek Lahan Perusahaan Keluarga Mantan Bupati Mojokerto yang Disita
“Di (sebuah) lereng di Kecamatan Gondang, ada sembilan SHM," ujar sumber jatimnet.com.
Sebelumnya, KPK telah menyita sekitar 40 bidang tanah dan tanah beserta bangunan aset Mustofa yang tersebar di delapan kecamatan di Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Selain tanah dan tanah beserta bangunan, KPK juga menyita sejumlah kendaraan pribadi maupun truk yang digunakan untuk operasional sejumlah perusahaan milik Mustofa dan keluarganya. Dua bidang tanah yang dijadikan lahan perusahaan keluarga Mustofa, CV Musika, juga disita KPK.
Perkara tindak pidana pencucian uang yang disidik KPK adalah perkara kedua yang disangkakan pada Mustofa. Sebelumnya, Mustofa diputus bersalah oleh pengadilan dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi. Dari perkara pertama, berkembang ke perkara tindak pidana pencucian uang.
