Jumat, 28 February 2020 12:00 UTC
DISITA KPK. Petugas KPK mengecek lahan atau tanah lokasi CV Musika perusahan keluarga mantan Bupati Mojokerto Mutofa Kamal Pasa di Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Jum'at, 28 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek papan tanda penyitaan tanah aset mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) tersangka kasus pencucian uang.
Kali ini petugas KPK mengecek papan tanda penyitaan dua bidang lahan atau tanah yang ditempati perusahaan induk milik keluarga Mustofa, CV Musika, di Dusun Tlasih, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Dua bidang tanah tersebut masing-masing seluas 6.000 meter persegi dan 5.664 meter persegi. Lokasi kantor dan pabrik CV Musika berada di lahan yang seluas 6.000 meter persegi.
Selain itu, KPK juga mengecek papan penyitaan empat bidang tanah di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: KPK Telusuri Dokumen Beberapa Perusahaan Mantan Bupati Mojokerto
Total dua bidang tanah yang digunakan untuk operasional CV Musika dan empat bidang tanah di lokasi lainnya itu seluas 25.620 meter persegi atau sekitar 2,56 hektar.
Papan tanda penyitaan telah terpasang sejak Kamis, 27 Februari 2020 dan petugas KPK melakukan pengecekan, Jum’at, 28 Februari 2020.
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Budi Haryono membenarkan pengecekan fisik yang dilakukan petugas KPK.
"Hari ini KPK datang minta satu petugas pegawai Rupbasan Mojokerto untuk datang ke lokasi penyitaan KPK," katanya usai melakukan perawatan aset rumah MKP yang disita KPK tahun 2018 lalu di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Budi juga mengatakan pihaknya masih belum menerima surat secara resmi terkait penyitaan lanjutan atas aset-aset Mustofa termasuk dua bidang tanah di lokasi pabrik perusahaan milik keluarga Mustofa di Kecamatan Gondang dan empat bidang tanah lainnya di Kecamatan Gedeg.
BACA JUGA: KPK Kembali di Mojokerto, Kades: Bantuan Keuangan Desa Rp2 milyar
"Nanti jelasnya kalau dititipkan pasti ada suratnya. Kalau ini tadi sekedar informasi KPK melakukan cek fisik untuk lokasi baru yang disita KPK,” katanya.
Sementara itu, sumber jatimnet.com menyebutkan lahan yang ditempati kantor dan pabrik CV Musika sebenarnya sudah disita sejak 19 Juli 2019 lalu namun baru dipasang papan tanda penyitaan, Kamis, 27 Februari 2020.
"Iya (tanah yang disita) dalam pabrik dan luar pabrik, berhadap-hadapan. Ngeplanknya (memasang papan penyitaan) kemarin (Kamis). Kalau tersitanya udah 19 Juli 2019," kata sumber yang enggan disebut namanya.
CV Musika merupakan CV yang didirikan ayah dan ibu Mustofa, Djakfaril dan Siti Fatimah, tahun 1980-an. Musika semula bergerak di bidang pengolahan batu namun usahanya berkembang terlebih sejak Mustofa jadi bupati tahun 2010-2018 sebelum ditahan KPK. Selama Mustofa menjabat bupati, Musika banyak memasok bahan material proyek pembangunan infrastruktur yang didanai APBD mulai dari batu hingga aspal hotmix.
BACA JUGA: KPK Periksa Politikus NasDem terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Mojokerto
Tahun 1994, CV Musika membuka cabang di Pasuruan, Jatim, serta Batang dan Lasem, Jawa Tengah. Kemudian, di bawah kelompok usaha Musika Group, keluarga Mustofa mendirikan perusahaan lainnya di antaranya PT Sirkah Purbantara Utama di Sidoarjo dan PT Jisoelman Putra Bangsa di Mojokerto. Keduanya bergerak di bidang material bangunan sebagai penyedia jasa cor beton.
Uang hasil dari penerimaan gratifikasi maupun korupsi proyek infrastruktur tersebut diduga digunakan untuk membeli barang berharga, tanah, dan bangunan yang sudah disita KPK serta dijadikan modal untuk menjalankan bisnis beberapa perusaahaan Mustofa dan keluarganya.
Perkara pencucian uang ini merupakan perkara kedua yang dialami Mustofa. Sebelumnya, ia ditahan KPK sejak April 2018 dan divonis bersalah dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi serta diganjar 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
