Rabu, 19 February 2020 12:15 UTC
KORUPSI. Dua orang yang diperiksa KPK di Mapolres Mojokerto Kota sebagai saksi kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Rabu, 19 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dokumen beberapa perusahaan milik mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan keluarganya.
Untuk menelusurinya, KPK memintai keterangan dan dokumen dari pejabat terkait di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Abdulloh Muhtar dan Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Muhammad Ali Imron, Rabu, 19 Februari 2020.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Mojokerto Kota. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Mustofa.
Selain dua pejabat tersebut, penyidik KPK juga memeriksa kepala desa dan pejabat lainnya di lingkugan Pemkab Mojokerto. Mereka di antaranya Kepala Desa Petak Supoyo, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Dyan Anggrahini Sulistyowati, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso.
BACA JUGA: KPK Kembali di Mojokerto, Kades: Bantuan Keuangan Desa Rp2 milyar
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan KPK terhadap dirinya terkait perizinan beberapa perusahaan mantan Bupati Mojokerto dan keluarganya.
"Terkait dengan usaha-usaha yang ada kaitannya dengan Pak MKP seperti CV Musika, dan lain-lain," ungkap Muhtar pada awak media saat istirahat di sela pemeriksaan.
Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Muhammad Ali Imron menjelaskan hal yang sama. Ia juga ditanya tentang izin usaha lima perusahaan yang dikelola Mustofa dan keluarganya.
"Usahanya lima perusahaan, cuma di (wilayah) Kota (Mojokerto) tidak ada. Jadi kita bawakan data yang di tahun 2018 sama 2019," katanya.
BACA JUGA: Usut TPPU Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Wali Kota Mojokerto
Ayah Mustofa, Djakfaril, pertama kali mendirikan CV Musika di tahun 1980-an. CV Musika semula bergerak di bidang pengolahan batu dan berkembang jadi penyedia aspal hotmix. Kantor pusat CV Musika berada di Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Tahun 1994, CV Musika membuka cabang perusahaan di Pasuruan, Batang, dan Lasem, Jawa Tengah.
Selama Mustofa jadi Bupati Mojokerto periode 2010-2015 hingga 2016-2018, CV Musika banyak memasok material proyek pembangunan infrastruktur oleh Pemkab Mojokerto seperti batu dan aspal hotmix untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan.
BACA JUGA: KPK Periksa Politikus NasDem terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Mojokerto
Kemudian, di bawah kelompok usaha Musika Group, Mustofa mendirikan perusahaan lainnya di antaranya PT Sirkah Purbantara Utama di Sidoarjo dan PT Jisoelman Putra Bangsa di Mojokerto. Keduanya bergerak di bidang material bangunan sebagai penyedia jasa cor beton.
Uang hasil dari penerimaan gratifikasi maupun korupsi proyek infrastruktur tersebut diduga digunakan untuk membeli barang berharga, tanah, dan bangunan yang sudah disita KPK serta dijadikan modal untuk menjalankan bisnis beberapa perusaahaan Mustofa dan keluarganya.
