Senin, 18 November 2024 06:00 UTC
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa (ketiga dari kanan) dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti TPPU hasil bisnis narkoba, Senin, 18 Nov 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di halaman parkir Lapangan Patih Gajah Mada Polres Mojokerto Kota, Senin siang, 18 November 2024.
Tersangka berinisal MM, 43 tahun, pedagang warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto adalah residivis yang baru keluar dari Lapas sejak Agustus 2024.
Konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Mochamad Suparlan.
Robert mengatakan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polres Mojokerto Kota dan menjadi polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
BACA: Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Narkoba Senilai Rp600 Juta
"Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya, salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang," katanya.
Dalam kesempatan ini, Robert menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan tersangka berinisial MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024.
"Dari tersangka MM dilakukan tracing asset (pelacakan aset) yang dimiliki tersangka, didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp2,5 miliar," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti barang berharga, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit mobil Honda Brio, satu unit mobil L 300, satu unit mobil Daihatsu Feroza.
BACA: Polres Mojokerto Kota Sita 25 Ribu Pil Koplo dan 93 Butir Ekstasi
"Kemudian satu unit motor Kawasaki KLX, satu unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor Yamaha Vixion, satu unit iPhone 14 Promax, satu unit ATM BCA, dan uang tunai Rp530 juta," katanya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik Polres Mojokerto Kota bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu setiap bulannya.
"Atas hal itu, kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Paling lama penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.