Rabu, 30 October 2024 03:00 UTC
Petugas memusnaskan narkoba dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rabu pagi 30 Oktober 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp600 juta dari hasil ungkap 80 kasus dan beberapa barang bukti lainnya, Rabu pagi, 30 Oktober 2024.
Adapun beberapa barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 173.454 butir pil dobel L; 526,792 gram sabu; 33,68 gram ganja; 23 buah timbangan; dan sembilan alat hisap sabu atau bong.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Mojokerto Joko Kris Sriyanto mengatakan pihaknya juga mengamankan satu bal berisi sejumlah barang seperti kaos, celana, helm, korek api, dan bungkus rokok.
BACA: Ops Tumpas Semeru, Polres Mojokerto Sita Sabu dan Ekstasi Bernilai Ratusan Juta
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika serta alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana senilai Rp655.750.400," kata Joko.
Joko menyebutkan pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan dan memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku tindak pidana.
BACA: Satnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar dan Kurir Pil Koplo
"Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum," katanya.
Dengan cara dibakar, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa aman masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Kota Mojokerto.
"Serta mencegah pemanfaatan kembali barang-barang terkait tindak pidana," katanya.