Rabu, 06 May 2020 13:20 UTC
PENCUCIAN UANG. Dua orang saksi yang diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto dalam kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Rabu, 6 Mei 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berkembang. Informasi yang dihimpun, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi lainnya yang diduga jadi modal dalam ‘mencuci uang’ atau membeli aset pribadi baik berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.
Selain terbukti menerima suap perizinan menara telekomunikasi yang sudah terlebih dahulu diusut KPK, Mustofa yang jadi Bupati Mojokerto sejak 2010 hingga 2018 itu diduga juga menerima suap dari rekrutmen CPNS dan penyalahgunaan Bantuan Keuangan (BK) Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto.
Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus TPPU tersebut di Mapolres Mojokerto Kota sejak Selasa, 5 Mei 2020. Rabu, 6 Mei 2020, setidaknya tujuh saksi diperiksa di antaranya adik ipar Mustofa, Samsu Wirawan; mantan ajudan Mustofa, Lutfi Muttaqin; Kabag Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Rahmad Suhariyono; dan Suyitno sebagai orang yang membeli aset tanah milik Mustofa.
BACA JUGA: Lagi, KPK Sita Sembilan Bidang Tanah Milik Mantan Bupati Mojokerto
"Hanya ditanya terkait SK-nya Pak Bupati (Mustofa) tahun 2015," ujar Rahmad usai diperiksa KPK.
Sementara itu, Suyitno ditanya tentang aset tanah Mustofa di Desa Begagan Limo, Kecamatan, Mojokerto, seluas 5 hektar yang pernah dibelinya namun belum lunas. "Hanya teken-teken (berkas) saja, materi masih sama," ucap Suyitno.
Usai diperiksa KPK pada Juli 2019 lalu, Suyitno mengaku telah membeli tanah milik Mustofa tahun 2011 dengan harga Rp3 miliar namun pembayaran masih 50 persen dari harga penjualan.
Informasi yang dihimpun, KPK memintai keterangan pejabat terkait untuk menguatkan dugaan korupsi BK Desa dan suap dalam proses rekrutmen CPNS.
"Ini cuma pengembangan sementara karena ada bukti baru. Soal dana BK Desa dan dugaan suap rekrutmen CPNS," kata seorang sumber.
Untuk diketahui, MKP ditahan KPK sejak 2018 dan dihukum penjara 8 tahun dalam kasus suap perizinan menara telekomunikasi. Dari kasus pertama, berkembang ke kasus tindak pidana pencucian uang yang masih dalam penyidikan hingga sekarang.
BACA JUGA: KPK Periksa Istri Mantan Bupati Mojokerto
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang sejak 18 Desember 2018. Suami Ikfina Fatmawati itu disangka menggunakan hasil korupsi selama tujuh tahun menjabat Bupati Mojokerto untuk modal membeli aset pribadi hingga modal bagi beberapa perusahaan keluarganya dalam kelompok usaha Musika Group di antaranya CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa.
Penyidik KPK telah menyita puluhan kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional perusahaan termasuk dump truck dan menyita sekitar 49 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Dalam kasus ini, Mustofa disangka melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ayah, ibu, istri, dan adik kandung Mustofa sudah pernah diperiksa KPK di Mapolres Mojokerto Kota.