Jumat, 25 March 2022 03:40 UTC
Korban AA, 17 tahun dan Tersangka KR, 18 tahun saat dilakukan RJ langsung oleh Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono. Jumat, 25 Maret 2022. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan Restorative Justice yakni memberhentikan kasus penganiayaan yang melibatkan dua pemuda dari dua perguruan silat. Yakni, KR, 18 tahun sebagai tersangka dan AA umurnya 17 tahun, pada Jumat, 25 Maret 2022.
Salah satu pertimbangan jaksa menerapkan restorative justice dalam perkara penganiayaan tersebut, berkat sebelumnya ada kesepakatan perdamaian dengan syarat secara terbuka antara korban dan pelaku, dilakukan pada 24 Maret 2022 dihadapan tokoh masyarakat dan para pendamping kedua belah pihak.
Selain itu, tersangka masih mengenyam pendidikan di SMK, dan bukan residivis hukuman maksimal atau hukuman maksimal atau hukuman tidak lebih dari lima tahun. Dengan kerugian tidak lebih dari Rp2.000.500.
"RJ ini dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung, syarat-syaratnya juga sudah di penuhi. Korban sudah dilakukan Jaksa fasilitator damai, lalu kedua belah pihak sudah damai disaksikan masyarakat, disepakati didamaikan," kata Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, Jumat 24 Maret 2022.
Baca Juga: Kejari Kota Mojokerto Lakukan Restorative Justice di Perkara Penganiayaan
Sehingga, pihaknya pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto melakukan ekspose untuk permohonan atau usulan RJ dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum RI lewat via zoom. Hasilnya, disetujui untuk dilakukan RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan.
"Saat perdamaian memang sempat terjadi tiga kali perdamaian, sebab pihak korban meminta permohonan maaf secara terbuka di depan tokoh masyarakat dan penandatanganan saksi yang diinginkan korban," ujarnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko menambahkan jika RJ ini dilakukan juga agar adanya perdamaian antar perguruan silat. Tak ada lagi pertikaian bahkan permusuhan. Selain itu, lanjut Ivan, menjelaskan RJ di Kejari Kabupaten Mojokerto baru pertama kali dilakukan.
Baca Juga: Kelurahan Kranggan jadi Pilot Project Kampung Restorative Justice di Kota Mojokerto
Sedangkan, terkait kasus perlindungan anaknya yang saat ini di RJ kan baru pertama kali di Jawa Timur. "Semua saling bersaudara, jangan adalagi perselisihan perguruan silat di Mojokerto. Ini tujuan JPU dilakukannya RJ atas kasus yang disangkakan Pasal 76c junction Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak," ujar Ivan.
Terpisah, ayah korban AA, Kusnadi, berharap agar tidak ada lagi peristiwa perkelahian antar perguruan silat, hingga melibatkan anak-anak di bawah umur.
Selain itu, Kusnadi menegaskan, agar dimasing-masing pengurus lebih menekankan kepada anggotanya jangan sampai melakukan penganiayaan lagi. "Saya pribadi, sebagai orang tua ini menjadi efek agar kami bisa instropeksi diri. Begitu juga dengan oknum perguruan bisa membuat (anggotanya) tidak mengulangi kejadian (penganiayaan) ini lagi," ia memungkasi.
Sebelumnya, kasus Khoirul Ramadani, 18 tahun bermula saat ngopi bareng di wilayah Pacet dan berpapasan dengan korban Ahmad Abdullah Syakir, 17 tahun sekitar pukul 18.30 WIB pada Minggu, 2 Januari 2022.
Terjadilah percekcokan diantara mereka hingga perkelahian, dimana korban dikeroyok oleh dua orang. Tak Terima korban melakukan pelaporan ke polisi pada Senin, 3 Januari 2022. Kemudian, kedua pengeroyok berhasil diamankan dan diterapkan tersangka oleh penyidik pada 8 Januari 2022. Satu tersangka lainnya yang juga anak-anak dan sudah di dispersi di kepolisian.