Logo

KUHAP Baru 2025 Ubah Wajah Peradilan, PN Gresik Terapkan Restorative Justice Lewat Plea Bargain

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 April 2026 10:30 UTC

KUHAP Baru 2025 Ubah Wajah Peradilan, PN Gresik Terapkan Restorative Justice Lewat Plea Bargain

Para pihak utama usai persidangan dengan penerapan mekanisme pengakuan bersalah di Pengadilan Negeri Gresik, kemarin Selasa 27 April 2026. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Penerapan plea bargain di Pengadilan Negeri Gresik menjadi salah satu implementasi nyata reformasi sistem peradilan pidana nasional.

Mekanisme ini dijalankan berdasarkan Pasal 78 KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Melalui pendekatan restorative justice, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan sosial serta pembinaan terpidana.

Pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dengan pendampingan hukum dan melalui kesepakatan para pihak.

Ketua PN Gresik menilai pendekatan ini mampu memberikan keadilan substantif yang lebih manusiawi.

Selain efisien, model ini juga mengurangi beban proses peradilan konvensional yang kerap memakan waktu panjang.

 

Dalam implementasinya, hakim wajib memastikan syarat formil maupun materil terpenuhi secara ketat.

Aspek perlindungan hak asasi manusia juga menjadi perhatian utama agar tidak terjadi pemaksaan terhadap terdakwa.

Penerapan di Gresik dinilai sebagai contoh awal bagaimana sistem hukum Indonesia mulai bertransformasi menuju pola yang lebih modern, adaptif, dan rehabilitatif.

Jika diterapkan secara konsisten, mekanisme ini berpotensi menjadi model baru penyelesaian perkara pidana ringan hingga menengah di masa depan.

 

Langkah progresif ini memperlihatkan bahwa reformasi hukum nasional tidak hanya terjadi pada level regulasi, tetapi juga implementasi konkret di pengadilan.

Penerapan di PN Gresik menjadi bukti bahwa transformasi sistem peradilan mulai bergerak ke arah yang lebih modern dengan mengutamakan efisiensi proses tanpa mengorbankan keadilan.

Ke depan, mekanisme plea bargain berpotensi mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi penumpukan kasus, dan memperkuat pendekatan restorative justice di Indonesia.

Dengan penerapan yang ketat dan pengawasan hukum yang baik, sistem ini dapat menjadi salah satu fondasi penting pembaruan hukum pidana nasional.